Porospro.com - Aksi bela kamarek jilid 2 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru, Kamis (11/3/2020) kemarin dinilai tidak menemui titik hasil dan berujung ricuh.
Aksi waktu itu menuntut untuk membebaskan Mamarek yang sudah berusia 60 tahun.
Bela aksi ini Gabungan Antara GEMPAR dan BEM Se-Riau, dalam aksi ini ratusan mahasiswa dan puluhan masyarakat memenuhi kantor kejaksaan Tinggi Riau.
Ahmad Fauzi, Sekretaris Umum HMI Cabang Tembilahan salah satu orator mengatakan dalam orasinya bebaskan Kamarek dan hentikan kriminalisasi terhadap rakyat dan terutama Kamarek, seorang kakek yang berusia 60 tahun itu.
Selain itu, Fauzi juga menyampaikan bahwa dalam persidangan terhadap kasus Kamera diyakininya terdapat kecacatan Hukum yang terjadi.
"Dan disayangkan sekali pada saat aksi itu sempat terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dan aparat pengamanan, aksi saling dorong itu d sebebakan karena para masa aksi merasa tidak ada titik solusi yang di dapatkan sehingga kondisi pun memanas dan akhirnya terjadi baku hantam anatara masa aksi dengan petugas keamanan," katanya
"Saya Ahmad fauzi selaku Sekretaris Umum HMI Cabang Tembilahan sangat menyesal melihat perlakuan yang di lakukan oleh petugas keamanan, hari ini meraka bertugas untuk menjaga keamanan dan mngayomi masyarakat.
Atas terjadinya kericuhan tersebut saya mengalami luka kecil di bagian wajah dan tangan," tambahnya.
"Harapan saya dengan aksi yang sudah kami lakukan ini bisa mendapatkannya keputusan yang baik untuk pak kamarek kakek yang berusia 60 tahun. Untuk kedepannya jika kami belum mendapatkan putusan yang baik insya Allah kami akan KASASI Persoalan ini," tutupnya. rls
Tulis Komentar