Dua Anggota DPRD Ini Dipecat karena Diyakini Selingkuh

Dua Anggota DPRD Ini Dipecat karena Diyakini Selingkuh

Porospro.com - Dua anggota DPRD Bali dari PDIP dipecat karena dituduh berselingkuh.

Keduanya adalah Ketua Komisi III DPRD Bali I Kadek Diana (IKD) dari Dapil Gianyar dan anggota Komisi IV DPRD Bali Kadek Dwi Yustiawati (KDY) dari Dapil Klungkung.   

PDIP Bali mengusulkan pada DPP PDIP untuk memecat I Kadek Diana dan anggota Kadek Dwi Yustiawati. Padahal I Kadek Diana adalah peraih suara terbanyak kedua di PDIP Bali.

Pada Pileg 2019, Kadek Diana dari Dapil Gianyar meraup 90.958 suara, hanya kalah dari I Bagus Alit Sucipta atau Gus Bota dari Dapil Badung dengan 111.741 suara. PDIP memperoleh 33 kursi dari total 55 kursi di DPRD Bali. 

Keputusan ini sendiri dilakukan usai pihaknya melakukan penyelidikan terkait dugaan perselingkuhan dua anggota dewannya tersebut.

Pemecatan itu sendiri berdasarkan rapat tertutup dipimpin langsung oleh Ketua DPD PDIP, Wayan Koster yang dilakukan jajaran DPD PDIP Bali, Minggu, (15/3/2020) pukul 13.00 di Kantor DPD PDIP Bali.

"Pada rapat itu mengambil beberapa kesimpulan akhirnya telah merusak citra partai dikarenakan kader yang tidak loyal, tidak disiplin, sehingga telah melanggar ketentuan partai," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali yang juga didapuk sebagai Juru Bicara Partai dalam kasus ini, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke DPP PDIP terkait pemecatan tersebut.

Bahkan, pihaknya juga telah mengusulkan ke DPP PDIP untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi keduanya.

"DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menyampaikan usul saudara IKD dan saudara KDY dipecat dari keanggotaan Partai dan mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi yang bersangkutan," katanya didampingi oleh jajaran DPD PDIP lainnya.

Sembari menunggu proses turunnya surat pemecatan dari DPP PDIP. Dewa Jack menegaskan bahwa keduanya dilarang untuk mengikuti kegiatan partai dan kegiatan di lembaga DPRD Bali terhitung sejak Senin, 16 Maret 2020.

"Selama menunggu proses pemecatan, kedua kader tersebut dilarang untuk mengikuti kegiatan partai dan kegiatan di Lembaga DPRD Provinsi Bali, terhitung sejak hari senin, tanggal 16 Maret 2020," tegasnya.

Bahkan, IKD yang di partai menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Bidang Komunikasi Politik ini juga diberhentikan jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali.

Pihaknya mengatakan bahwa pemberhentian tersebut merupakan kewenangan dari DPD PDIP Bali sebagai induk partai.

"Dan, Saudara IKD diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali. Pemberhentian saudara IKD sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali tersebut merupakan kewenangan langsung dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali selaku pimpinan partai di daerah," jelasnya.

Di sisi lain, untuk kelangsungan tugas-tugas di dewan pihaknya menunjuk Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali menggantikan IKD.

"Selanjutnya, Pimpinan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menugaskan saudara Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana ST, untuk mengisi jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, terhitung sejak hari Senin, tanggal 16 Maret 2020," ujarnya.

Bahkan, ia mengaku bahwa para kader PDIP, utamanya yang duduk di legislatif dan eksekutif telah menandatangani pakta integritas yang salah satu isinya ialah menjaga citra dan nama baik partai di masyarakat.

"Semua kader kan menandatangani pakta integritas, kan sudah," jelasnya.

Pun saat disinggung mengenai peluang adanya gugatan dari kedua anggota dewan yang dipecat tersebut. Ia mengaku bahwa pihaknya siap menghadapi hal tersebut.

"Kalau urusan itu kan ranah hukum, bukan di ranah kami. Itu kan sudah jelas pelanggaran disiplin di AD/ART partai," jelasnya.

Bahkan, pihaknya mengaku sudah mengirimkan hasil rapat tersebut kepada yang bersangkutan. Keduanya, menurut pihaknya juga sebelumnya sudah melakukan pembinaan kepada dua anggota dewan tersebut.

"Semua sudah berjalan hari ini. Pembinaan kan sudah berjalan," paparnya.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris DPD PDIP Bali, Made Suparta menegaskan keputusan tersebut sudah diambil sesuai dengan dasar yang jelas yakni di AD/ART PDIP.

"Ketika di AD/ART partai yaitu merusak citra partai, ketentuan di AD/ART sudah jelas," ujarnya.

Pria yang juga dikenal sebagai advokat senior ini juga mengaku bahwa jajaran pimpinan partai memiliki sumber-sumber informasi yang jelas sebelum memutuskan pemecatan tersebut. Bahkan, keduanya sudah lama dipantau oleh jajaran PDIP Bali.

"Pimpinan partai punya mata dan telinga, semua kader gerak dan tingkahnya terpantau. Jadi banyak hal-hal yang bukan rahasia lagi pimpinan partai, apalagi ada di sana unsur pesan kamar. Kedua yang pesan si A, IKD, yang di sana bukan dia justru KDY," jelas Sekretaris Komisi I DPRD Bali ini.

Penjelasan Ketua DPD PDIP Bali

Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster dengan tegas menyatakan bahwa keputusan usulan pemecatan kepada dua anggota dewannya sudah final dan sesuai dengan aturan.

Bahkan, pihaknya menolak memberikan ruang kepada keduanya untuk melakukan klarifikasi “Gak usah diklarifikasi. Sudah banyak yang kasih data. Diklarifikasi tidak akan berubah,” kata dia, Senin (16/3/2020).

Dengan kata lain, usulan pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW) akan tetap jalan. Demikian juga dengan pencopotan IKD sebagai fungsionaris DPD sekaligus Ketua Komisi III juga sudah final.

Terlebih untuk keputusan mengenai pencopotan status dari fungsionaris dan jabatan alat kelengkapan dewan merupakan kewenangan langsung pimpinan DPD PDIP Bali.

Terkait usulan pemecatan dan PAW tersebut, Koster juga tidak banyak komentar. Karena itu merupakan kewenangan DPP.

“DPP yang punya kewenangan,” sebutnya.

Kadek Diana Melawan

Kadek Diana memilih melawan, ia mengaku keputusan tersebut sangat tidak adil

Ia mengaku tidak ada pelanggaran dan tuduhan dugaan perselingkuhan seperti yang disangkakan. Pasalnya, menurutnya tidak ada perselingkuhan.

Bahkan, dirinya mengatakan tidak ada klarifikasi kepadanya terkait dugaan tersebut. Hal ini membuat dirinya pun terkejut mendapat kabar bahwa Partai memberikan dia sanksi.

"Ada tuduhan selingkuh, dari mana orang bisa menuduh selingkuh. Dari mana partai yang rapat tadi pagi bisa menuduh saya selingkuh? Sementara saya tidak ada di sana gitu lho. Apakah hanya dengan dasar saya pesan kamar saya selingkuh gitu lho? Kok gampang sekali orang menuduh orang selingkuh," katanya saat dikonfirmasi, Minggu malam

"Nanti ada kader makan bersama nanti, kader cowok sama yang cewek, itu dibilang selingkuh. Selingkuh itu kan harus ada pembuktian, ada hubungan layaknya suami istri yang bisa dibuktikan. Saya gak ada di sana melakukan hubungan badan sesuai dengan pasal perselingkuhan," imbuhnya.

Diana juga mengaku bahwa sanksi yang diberikan oleh partainya sangat tidak adil. Menurutnya, sanksi pemecatan tersebut tidak melalui mekanisme yang berlaku di partai.

Bahkan, ia juga mengatakan tidak mendapat kesempatan untuk membela diri di partai.

"Saya ada di sana aja tidak gitu lho. Benar-benar tidak adil ini. Saya tidak ada dipanggil lagi, tidak dimintai klarifikasi langsung ada vonis. Saya selaku kader partai ini menjunjung asas hukum. Pertama, saya garisbawahi ini kesewenang-wenangan dan ketidakadilan bagi saya. Benar ini, saya tidak ada dikonfirmasi. Karena selama ini yang saya tahu kader dipecat itu ada dipanggil, dimintai klarifikasi untuk hak jawab mereka, pembelaan mereka. Ini dihubungi juga tidak ada. Saya kaget tadi ada banyak teman yang kabari, sudah dirapatkan dan dipecat, dan terhitung Senin tanggal 16 saya tak boleh ngantor lagi, tidak boleh atas namakan partai dan sebagainya," sesalnya.

Untuk sementara keputusan itu dijalankannya. Namun ia tetap berusaha untuk memberikan klarifikasi kepada partainya untuk mendudukkan persoalan itu secara terang benderang.

"Saya pasti memberikan klarifikasi sesuai faktanya seperti itu. Lain kalau saya tertangkap basah gitulah, sedang berduaan di kamar hotel itu dengan Ibu Dwi (KDY), saya langsung mengundurkan diri. Saya orangnya sportif dan sangat menjunjung nilai-nilai sportifitas. Saya orangnya ksatria, konsekwen, bertanggung jawab terhadap perbuatan saya. Saya kalau ada di sana saat suaminya ke sana, saya tidak perlu dipecat, saya mengundurkan diri. Sementara saya akan ikuti (keputusan) sambil berusaha memberikan klarifikasi, karena saya ingin partai ini mendapatkan informasi yang utuh terkait kegiatan itu," tegasnya. 

Dipukul Rekan Separtai

Sebelum terseret kasus dugaan perselingkuhan dengan selama legislator PDIP Bali, Kadek Diana pernah dipukuli anggota Fraksi PDIP Bali, Dewa Nyoman Rai, pintu Ruang Rapat Utama DPRD Bali, Selasa (14/5/2019)

Kadek Diana tiba-tiba dipukul Dewa Nyoman Rai. Kasus ini diduga berawal dari percakapan di grup WhatsApps (WA) Fraksi PDIP. Kadek Diana dan Dewa Rai dikabarkan saling balas komentar.

Anggota DPRD Bali, I Kadek Diana, mengalami luka robek di pelipis dan lebam di dekat telinga setelah dipukul anggota DPRD Bali lainnya, Dewa Nyoman Rai, Selasa (14/5/2019). Kadek Diana tiba di Mako Polda Bali melaporkan kasus pemukulan terhadap dirinya.

Menurut pengakuan Dewa Rai, dalam percakapan di WA tersebut Kadek Diana sempat menantang dirinya berkelahi. Inilah yang membuat dirinya kesal.

"Pertama saya sampaikan, itu dulu lewat WhatsApp dia menantang saya ajak berkelahi. Ada bukti WhatsApp tantangan dia,” ujar Dewa Rai.

Dewa Rai pun mengaku emosi ketika bertemu Kadek Diana di ruangan Sidang Paripurna DPRD Bali.  Padahal sebenarnya perdebatan di WA itu berlangsung sekitar satu bulan yang lalu.

"Saya emosi, karena seingat saya dia nantang aku. Begitu melihat dia, timbul rasa, ini dia yang menantang saya. Yang jelas itu spontanitas," ungkapnya.

Dewa Rai mengaku salah dengan tindakannya tersebut. Namun Kadek Diana telah mencabut laporan polisinya terkait kasus pemukulan yang dialaminya, Kamis (16/5/2019) sore.

Sumber: tribunnews.com

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar