Porospro.com, Tembilahan - sebagai salah satu organisasi perempuan, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) menggelar sosialisasi Undang-undang Perkawinan bagi perempuan untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan Anak, Demikian dikatakan, Ketua Umum GOW Hj.Zulaikhah Wardan, S. Sos, ME yang ikut menghadiri secara lansung kegiatan Sosialisasi ini di Gedung Wanita, Senin (28/11/2022) siang.
Selain dihadiri Ketua Umum GOW, turut juga dihadiri Ketua harian GOW Hj.Marwiyah Afrizal dan jajaran pengurus GOW serta peserta sosialisasi dari pelajaran dan Mahasiswa.
Sosialisasi Undang-undang Perkawinan ini menghadirkan 3 orang Narasumber, dari Disdukpencapil, Kemenag Inhil serta Pengadilan Agama.
Sementara itu, Ketua Umum GOW Hj.Zulaikhah Wardan, S.Sos, ME yang wawancarai awak median usai menghadiri sosialisasi mengatakan, adapun mksud dan tujuan dari kegiatan ini yaitu, memberikan pemahaman kepada hukum keluarga bagi perempuan mengingat banyak kasus pernikahan yang tidak tercatat di Administrasi kependudukan.
Apabila perkawinan tidak tercatat di Administrasi negara berakibat hak-hak mereka tidak bisa di berikan, seperti bantuan PKH, BPJS dan lain-lain. Untuk itu, Sebagai salah satu organisasi perempuan kegiatan ini merupakan bentuk perhatian terhadap perlindungan perempuan dan anak, ungkap Ketum GOW Hj Zulaikhah Wardan, S. Sos ME
Beliau juga berharap melalui kegiatan ini bisa dipahami apalagi pesertanya dari kalangan mahasiswa sehingga mereka harus tau hukum-hukum keluarga dan tidak menjadi korban pernikahan
Terakhir Hj.Zulailhah Wardan juga Ketua GSH Inhil menyampaikan bahwa dengan kegiatan ini paling tidak membantu pemerintah untuk tidak menambah lagi data perkawinan yang tidak tercatat.
Tulis Komentar