Porospro.com, - Akan melaksanakan Isbath Nikah Terpadu, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), harapkan Kedepannya agar setiap pasangan yang akan melaksanakan pernikahan untuk melengkapi segala persyaratan yang di butuhkan agar pernikahannya sah menurut Hukum Agama dan tercatat secara sah secara Hukum Negara.
Memang secara agama mereka sudah sah menikah, namun tidak memiliki dokumen resmi yang di keluarkan pemerintah berupa Akta Nikah (Buku Nikah).
Kepala Dinas DP2KBP3A Inhil, R Arliansyah menyebutkan, Rencana kegiatan akan diadakan di Kecamatan Kemuning dan Gaung. Dengan adanya sidang isbat ini, maka pasangan sudah tercatat di negara, sehingga hak sebagai warga negara juga sudah bisa dan sudah bisa mengurus akte kelahiran sang anak yang akan berguna untuk berbagai hal.
Lanjutnya,Kalau memang memungkinkan, yang akan datang kita akan adakan nikah massal.
Isbat Nikah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama terkait legalitas formal terkait pernikahan.
"Kedepannya diharapkan agar setiap pasangan yang akan melaksanakan pernikahan untuk melengkapi segala persyaratan yang di butuhkan agar pernikahannya sah menurut Hukum Agama dan tercatat secara sah secara Hukum Negara"tutupnya.
Tulis Komentar