Porospro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) resmi memperpanjang masa kegiatan pembelajaran di rumah sampai dengan tanggal 15 April 2020.
Perpanjangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir Nomor: 218/Disdik/ III/2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Inhil.
Tadinya, Pemkab Inhil sempat menetapkan sampai 30 Maret. Namun kondisi dinilai masih mengkhawatirkan, maka perpanjangan diberlakukan sampai dengan tanggal 15 Maret 2020 mendatang.
"Aktivitas dan tugas belajar di rumah dapat dilakukan secara daring atau jarak jauh yang disesuaikan dengan minat, kondisi dan fasilitas pembelajaran yang tersedia," kata Jubir Tim Gugus Tugas Covid-19 Inhil, Trio Beni Putra, Sabtu (28/3/2020).
Meski belum ada yang terkonfirmasi positif, namun kata Trio Beni, warga Inhil yang dinyatakan PDP terdapat 3 orang, sementara Data total Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 107 Orang.
Upaya Pencegahan
Tim Gugus Tugas sendiri, sampai saat ini masih melakukan upaya preventif. Pada akhir pekan ini saja, pihaknya kembali melakukan penyemprotan desinfektan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil yang dihadiri oleh Bupati dan Wabup Inhil, Kapolres, Dandim serta beberapa organisasi yang berlangsung di Lapangan Gajah Mada Tembilahan.
Kemudian, untuk Bidang Institusi telah pendidikan melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada pukul 11.00 WIB di Kantor Korwil Pendidikan (Tembilahan, Kateman, Kempas dan Kemuning), 14 PAUD, 58 SD dan 8 SMP.
Selanjutnya pada Bidang Transportasi, tanggal 27 Maret kemarin telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 Orang pengendara mobil di Terminal Bandar Laksamana Indragiri.
Untuk Tim Satgas Praja Wibawa Cegah Covid-19 Satpol PP Kabupaten Inhil bersama TNI dan Polri telah melakukan Patroli Pengawasan dan Penindakan terhadap Keramaian dan Kerumunan Massa di beberapa lokasi yang ada di Tembilahan dan Tembilahan Hulu. Dan beberapa upaya lainnya. red
Tulis Komentar