Terbitkan Perpu

Defisit Anggaran Boleh Lampaui 3 Persen

Defisit Anggaran Boleh Lampaui 3 Persen

Porospro.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Perintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona, Selasa (31/3/2020) kemarin.

Dalam Pasal 2 Perpu itu, termaktub aturan terkait pemakluman batasan defisit anggaran lebih dari 3 persen setelah pemerintah menambah dana penanganan Covid-19.

"Menetapkan batasan defisit anggaran dengan ketentuan sebagai berikut. Poin a, melampaui 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022," bunyi pasal itu dalam Perpu

Bunyi bagian dalam pasal itu merevisi aturan sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari PDB.

Selanjutnya, masih dalam Pasal 2 di Perpu tersebut, besaran defisit anggaran pada 2023 akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3 persen dari PDB. Penyesuaian besaran defisit anggaran dilakukan secara bertahap.

Jokowi sebelumnya mengumumkan belanja negara bertambah setelah pemerintah memutuskan menambah belanja dan pembiayaan di APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

Dana tambahan itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan dalam penanganan pandemi virus Corona.

Dari total anggaran untuk itu, Jokowi merinci sebanyak Rp 75 triliun digunakan untuk anggaran bidang kesehatan. Kemudian Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial.

Selanjutnya, Rp 75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Program pemulihan ekonomi nasional itu termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan pembiayaan dunia usaha, terutama usaha mikro, kecil dan menengah.

Jokowi berharap Perpu itu memperoleh dukungan dari DPR dan segera diundangkan serta dilaksanakan dalam waktu secepatnya.

Sumber: tempo.co

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar