Sat Reskrim Polres Natuna Berhasil Mengungkap Pembunuhan Di Kapal Pekerja Ikan Di Daerah Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna

Sat Reskrim Polres Natuna Berhasil Mengungkap Pembunuhan  Di Kapal Pekerja Ikan Di Daerah Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna

PorosPro.COM,Natuna_ Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (32) Sebagai pelaku pembunuhan terhadap Jonatan Hutahaean (33) Yang ditusuk menggunakan pisau diatas kapal nelayan KM Samudra GT 30 No 2143/GGE di wilayah perairan Subi, Kecamatan Subi.

Hal tersebut terungkap saat Konferensi Pers yang disampaikan oleh Kapolres Natuna melalui Kasat Reskrim, AKP Ikhtiar Nazara didampingi Kasi Humas Ipda David Arviad. Pada Sabtu, (06/05/23).

Menurut Nazara, kejadian tersebut terjadi pada 26 April 2023 lalu dimana saat itu korban yang merupakan warga asal Sumatra Barat tertidur di kamarnya di Dek Kapal sekitar pukul 08.00 WIB pagi.

“Namun tiba-tiba pelaku datang dengan membawa pisau dapur dan menusuk perut korban sebanyak 2 kali tusukan, dengan pisau yang masih tertancap di perutnya, kemudian korban terbangun dan berusaha mengejar pelaku”, ujar Nazara.

Saat itu kata Nazara, pelaku sempat melarikan diri dengan terjun di ke laut hingga kemudian berhasil diselamatkan kembali oleh ABK lainnya.

Motif penusukan bermula,antara korban dan tersangka ini sering berselisih paham dan pernah adu pisik, sampai terjadi perkelahian. saat perkelahian itu terjadi pada tanggal 24 april 2023 di kapal di mana korban dan tersangka berkerja.

“Jadi latar belakangnya itu sebelum terjadinya penusukan, pada tanggal 24 , mereka lagi bekerjan untuk mencari ikan, dan mereka ini berkelahi antara korban dengan pelaku hingga menyebabkan matanya AA bengkak, dan dari kejadian itulah muncul dendam dari AA”, terang Nazara.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Subi hingga dirujuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna, namun pada tanggal 28 April 2023 nyawa korban tidak terselamatkan.

Atas kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kapal KM Samudra GT 30 No 2143/GGE, pakaian dan kasur korban. Sementara pisau yang digunakan pelaku telah terjatuh diatas laut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 340 junto 338 KUHP ancamannya hukuman mati atau seumur hidup, berdasarkan pasal 351 ayat 3”, pungkas Nazara.   (eko)


Tulis Komentar