Porospro.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menandatangani Surat Edaran Nomor: 78/SATPOL.PP/III/2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Inhil tertanggal 31 Maret 2020.
Pada kali ini, 7 poin yang tertuang dalam surat itu, yakni:
1. Pemkab Inhil telah menetapkan status siaga darurat bencana non alam akibat virus corona di Kabupaten Inhil terhitung mulai tanggal 18 Maret sampai 15 April 2020.
2. Kegiatan belajar mengajar bagi siswa/i mulai dari PAUD/TK sampai dengan perguruan tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online.
3. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar/simposium/FGD, kursus dan lain-lain agar ditunda pelaksanaannya.
4. Kegiatan keramaian pada tempat hiburan (karaoke, warnet, gelanggang permainan, permainan billiyard, tempat olahraga, cafe dan tempat hiburan lain atau sejenisnya) agar ditutup sementara dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa (unjuk rasa, pertemuan sosial, politik, budaya, agama, festival, bazar, pameran, pasar malam, resepsi keluarga dan kegiatan sejenis lainnya) agar ditiadakan atau ditunda sampai dengan tanggal 18 April 2020.
5. Rumah makan/kafe/kedai kopi atau sejenisnya boleh beroperasi dengan mengutamakan pelayanan bawa pulang (take away) dan tidak menyediakan kursi dan meja untuk pelayanan ditempat.
6. Semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/hoax dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
7. Bagi yang tidak mengindahkan edaran ini, akan dikenakan sanksi berupa penutupan paksa oleh Tim Terpadu Pencegahan Penularan Covid-19 Kabupaten Inhil. red
Tulis Komentar