Porospro.com, - Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Tata Laksana Rabies bagi petugas Puskesmas se-Kabupaten Inhil.
Peserta kegiatan tersebut adalah penanggung program Rabies di Puskesmas se-Inhil dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Propinsi Riau dan dari Dokter Hewan dari Kabupaten Inhil.
Dimana diketahui Rabies adalah penyakit infeksi akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan virus rabies.
Kepala Dinas Kesehatan Inhil melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Devi Natalia SKM, MH mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini agar tenaga kesehatan dapat mengatahui penanganan pasien yang digigit hewan rabies.
“Tingkat Case Fatality Rate (CFR) atau tingkat kematian untuk kasus Rabies ini adalah 100%, jadi tujuan diadakannya kegiatan ini agar tenaga kesehatan khususnya di Inhil dan masyarakat umumnya mengetahui cara penanganan pasien yang mengalami gigitan hewan khususnya anjing dan rabies,” kata Devi Natalia saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/5/23).
Ia mengatakan selama ini kalau ada kasus gigitan anjing, selalunya langsung anjingnya dibunuh.
“Mestinya kan binatang yang menggigit itu dipastikan atau diperiksa oleh tenaga kompeten apakah rabies atau tidak. Sementara yang terjadi selama ini tenaga kesehatan lebih menangani orang yang menjadi korban gigitannya. Artinya peran penanganan gigitan binatang khususnya karena anjing ini ada peran tenaga kesehatan dan dokter hewan serta lintas sektor dan masyarakat terkait,” tuturnya.
Adapun hal yang harus dilakukan apabila tergigit Hewan Penular Rabies (HPR) adalah :
1. Segera cuci luka dengan air mengalir dan sabun selama 15 menit.
2. Mencuci luka gigitan dengan antiseptik (alkohol 70%, Yodium dll).
3. Menghubungi Rabies Center/Puskesmas atau rumah sakit terdekat; dan
4. Pastikan mendapat suntikan SAR (Serum anti rabies) dan atau VAR (Vaksin Anti Rabies).
Tulis Komentar