Bikin Syarat Surat Pindah Hingga e-KTP di Kantor Lurah Tembilahan Kota 'Nggak Pakai Lama'

Bikin Syarat Surat Pindah Hingga e-KTP di Kantor Lurah Tembilahan Kota 'Nggak Pakai Lama'
Sekretaris Lurah Tembilahan Kota, Muhammad Hafiz

Porospro.com - Lurah melalui Sekretaris Muhammad Hafiz menuturkan bahwa pengurusan di Kantor Lurah Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) gratis.

"Selain gratis, kita juga mengupayakan proses pembuatan syarat surat pindah sampai ke e-KTP tidak perlu menunggu lama. Artinya, kalau syarat lengkap otomatis tidak akan lama berurusan di Lurah Tembilahan Kota," tutur Sekretaris diruangan kerja, Selasa (16/5/2023).

Hafiz mengatakan Lurah hingga staf paling bawah terus berkomitmen melakukan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Hal demikian tidak lain untuk memberikan kemudahan agar masyarakat tidak bolak - balik.

"Kalau syarat yang diajukan ke kita (Kelurahan) lengkap, kita upayakan 5 menit siap. Kita juga menekankan kepada staf agar melayani masyarakat yang datang dengan tutur kata yang sopan, ramah dan tetap tenang," jelas Hafiz.

Berikut persyaratan pembuatan Surat Pindah hingga syarat e-KTP di Kantor Kelurahan Tembilahan Kota

Formulir Ceklis Persyaratan Surat Pindah Kantor Lurah Tembilahan Kota

1.    Pengantar RT setempat
2.    Fotocopy E-KTP yang bersangkutan
3.    Fotocopy KK yang bersangkutan 2 lembar
4.    Alamat tujuan pindah lengkap (nama jalan, RT/RW), Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi)

Formulir Ceklis Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran Kantor Lurah Tembilahan Kota

1.    Pengantar RT
2.    Fotocopy KK 2 Lembar
3.    Fotocopy E-KTP kedua orang tua 2 lembar
4.    Fotocopy surat nikah orang tua 2 lembar
5.    Fotocopy E-KTP saksi 2 orang masing-masing 2 lembar

Formulir Ceklis Persyaratan Pembuatan KK Kantor Lurah Tembilahan Kota

1.  Pengantar RT setempat
2.  Fotocopy E-KTP yang bersangkutan lembar
3. Fotocopy KK yang terdahulu 2 lembar
4. Fotocopy surat nikah 2 lembar
5.  Surat pindah (bagi penduduk diluar kelurahan tembilahan kota)

Formulir Ceklis Persyaratan Pembuatan E-KTP Kantor Lurah Tembilahan Kota

1.    Pengantar RT setempat
2.    Fotocopy KK yang bersangkutan 2 lembar
3.    Pas foto 2x3 (2 lembar)

(LK/Har)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar