JH als Jok Diamankan Polres Dumai Terkait Penyalahgunaan Narkoba

JH als Jok Diamankan Polres Dumai Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Porospro.com - Tim Opsnal  Sat Res Narkoba Polres Dumai Kembali Sukses Berhasil Meringkus seorang pria yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu, Jumat (19/5/2023). 

Tersangka JH als Jok (27) sesuai KTP beralamat di jalan Tun Abas Gg. Tun Paiman RT. 004 RW. 002 Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Saat Sedang mengendarai sepeda motornya di area perumahan Griya Pulai Sakinah tepatnya di tepi jalan Rauda gang Rauda I Rt. 01 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Narkoba bahwa ada seorang laki laki yang sering melakukan transaksi dengan menyediakan, melayani, menjual Narkotika jenis shabu di wilayah Tanjung Palas Dumai Timur Kota Dumai. 

Berbekal informasi yang diterima dari masyarakat tentang identitas dan ciri ciri serta jenis kendaraan yang digunakan oleh tersangka tersebut,  Kasat Res Narkoba memerintahkan KBO Sat Narkoba Iptu Donni Binsar SH.MH untuk memimpin anggota Tim Opsnal  melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian terhadap gerak gerik tersangka. 

Pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 15.30 wib Tim Opsnal saat dilapangan berpapasan dengan tersangka  diarea Perumahan Griya Pulai Sakinah Tanjung Palas Dumai Timur, selanjutnya Tim melakukan Pembuntutan terhadap Tersangka, tepat di jalan Rauda Gang Rauda I tersangka dihadang dan dilakukan penangkapan.

Kemudian pada saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraannya, pada saat digeledah Tersangka mengeluarkan bungkusan dari lipatan celana jeans panjang warna biru dan setelah dibuka berisi kotak rokok merk Sempurna Mild yang didalamnya berisi 1(satu) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 20,37 (duapuluh koma tiga tujuh) gram. Selain Narkotika jenis Shabu turut diamankan 1(satu) unit Handphone Android merk Vivo warna biru yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam BM 5651 HT. 

Selanjutnya Tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH membenarkan jajarannya telah kembali berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu. 

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Katanya.

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar