Porospro.com, - Mini lokakarya berpacu pada Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana No. 12 Penurunan Stunting Indonesia perlu dilaksanakannya mini lokakarya yang melibatkan lintas sektor di level Kecamatan.
Peraturan Presiden mengarahkan pendekatan Peraturan pencegahan lahirnya balita stunting melalui pendampingan keluarga berisiko stunting.
Fasilitator Minilok Kecamatan Dinas P2KBP3A Inhil Darma Menyebutkan, Agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah, perlu ada formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada, Dalam pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stanting Dalam pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan
"Penurunan Stunting juga disusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko Stunting", Sebutnya
Rencana aksi nasional tersebut mencakup:
a. penyediaan data keluarga berisiko stunting;
b. pendampingan keluarga berisiko stunting;
c. pendampingan semua calon calon pengan-tin/calon Pasangan Usia Subur (PUS):
Lanjutnya, Perlunya surveilans keluarga berisiko Stunting dan audit kasus stunting, Dengan besarnya Peran Seluruh Stake Holder dalam melaksanakan advokasi, Edukasi dan Pendampingan Kepada Keluarga Beresiko Stunting, saya yakin, kita semua akan tersenyum bahagia apabila semua warga masyarakat kita terbebas dari permasalahan Stunting. Sehingga semua warga masyarakat kita menjadi sehat, produktivitas kerja masyarakat menjadi meningkat dan akhirnya kita menjadi sejahtera.
Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
"peningkatan keta-hanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat, dan penguatan dan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi",Tutupnya.
Tulis Komentar