Serda K Sinaga dan Pratu Rahmad Melaksanakan Patroli Cegah Karhutla

Serda K Sinaga dan Pratu Rahmad Melaksanakan Patroli Cegah Karhutla

Porospro.com - Serda K. Sinaga dan Pratu Rahmad, Babinsa dari Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis, melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah binaan Desa Mengkirau, Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Dalam kegiatan patroli dan sosialisasi ini, Serda K. Sinaga dan Pratu Rahmad memberikan contoh nyata kepada masyarakat tentang betapa pentingnya peduli terhadap lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak merugikan bagi semua pihak di masa depan.

Serda K. Sinaga mengungkapkan bahwa tujuan dari himbauan dan sosialisasi ini adalah agar masyarakat memahami betapa berbahayanya melakukan pembakaran hutan, terutama membuka lahan dengan cara dibakar. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan dari segi lingkungan, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan yang dapat dipidanakan.

Dalam pelaksanaan patroli dan sosialisasi ini, Babinsa ingin menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya akibat karhutla yang dapat berdampak serius pada kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. Masyarakat diharapkan lebih peduli dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Serda K. Sinaga juga menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat menyebabkan kabut asap yang berbahaya bagi kesehatan pernafasan. Karena itu, penting bagi seluruh warga untuk memahami konsekuensi dari tindakan semacam itu.

"Upaya patroli dan sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang betapa seriusnya dampak karhutla bagi lingkungan dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat akan lebih menghindari tindakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan," Ujarnya.

Serda K. Sinaga dan Pratu Rahmad mengingatkan bahwa sanksi atas pelanggaran karhutla adalah denda yang mencapai miliaran rupiah dan ancaman hukuman penjara. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk menghindari praktek membakar hutan dan lahan demi kebaikan bersama dan untuk melindungi lingkungan serta kesehatan masyarakat.

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar