Masyarakat Tanjung Padang Diharapkan Jangan Membakar Lahan dan Hutan

Masyarakat Tanjung Padang Diharapkan Jangan Membakar Lahan dan Hutan

Porospro.com - Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Babinsa Koramil 06/Merbau Serda Edi Saputra dan Kopda Ricko Yuspranata bersama Security dan masyarakat ke Desa Tanjung Padang  Kec. Tasik Putri Puyu untuk melaksanakan komsos dan patroli.

Selain menyusuri semak belukar, babinsa juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar bersama sama menjaga lingkungan agar tidak terjadi karhutla.

Sebagaimana diketahui kegiatan patroli Karhutla ini telah rutin dilakukan agar dapat memastikan bahwa wilayah tugas Koramil 06/Merbau bebas dari aksi pembakaran hutan dan lahan.

Serda Edi juga mengajak masyarakat  untuk sesering mungkin melakukan patroli dan pengawasan lebih ketat dan jangan sesekali membuka lahan dengan cara di bakar.

Babinsa menyampaikan tentang ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Ancaman pidana ini, sambungnya, tertuang dalam KUHP pasal 187 dan 188, serta Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp. 5 Milyar.

Babinsa Berharap masyarakat di wilayah koramil 06/Merbau khususnya di Desa Tanjung Padang tidak ada yang melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara dibakar, dan apabila terjadi karhutla diharapkan kepada masyarakat untuk segera melapor kepada babinsa dan pihak terkait.

"Semoga melalui patroli dan sosialisasi ini dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Desa Pelantai yang berada dalam binaan Koramil 06/Merbau," Jelasnya.

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar