Porospro.com, Inhil -Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi hukum keluarga di Kecamatan Keritang, Senin (15/11/22).
Dan dalam kegiatan tersebut turut menghadiri kasi TAPEM, PKK ,Toma , toga form anak , gabungan organisasi wanita.
diikuti oleh beberapa orang peserta dari unsur Kecamatan, Desa dan Kelurahan, TP-PKK, BKMT, Tokoh Agama, serta Tokoh Masyarakat, Kecamatan Keritang.
Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Inhil R Arliansyah melalui Kabid PPA dan PHA, DP2KBP3A Inhil Fitri Astuti, SST, mengungkapkan dasar dilakukan kegiatan ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).