Penyampaian Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Hutan Disampaikan Serda Cerzakatno

Penyampaian Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Hutan Disampaikan Serda Cerzakatno

Porospro.com - Selasa, 30 Januari 2024, Babinsa Kelurahan Teluk Makmur dari Koramil 02/BK, Serda Cerzakatno, melaksanakan patroli dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karlahut). Kegiatan ini dilaksanakan di jalan M. Yusuf RT 03, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai.

Dalam patroli tersebut, Serda Cerzakatno tidak hanya berfokus pada pengawasan, namun juga menyampaikan larangan keras terhadap praktik membuka lahan dengan cara membakar. 

Babinsa memberikan penekanan terhadap dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh kebakaran lahan, seperti kerugian ekonomi dan ancaman kesehatan akibat asap.

Lebih lanjut, Serda Cerzakatno menyampaikan sanksi hukum yang akan diberlakukan apabila ada pelanggaran terhadap larangan membakar lahan. 

"Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kebakaran hutan serta lahan yang dapat merugikan banyak pihak," jelasnya.

Dalam suasana patroli tersebut, Babinsa juga berinteraksi langsung dengan warga masyarakat, menjelaskan secara rinci mengenai upaya pencegahan yang perlu diambil bersama-sama. 

"Pemberian pemahaman kepada masyarakat diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi praktik membakar lahan yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan," tambahnya.

Dengan melibatkan Babinsa dalam kegiatan ini, diharapkan pesan-pesan pencegahan dapat tersampaikan dengan lebih efektif dan dapat mengubah perilaku masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar