Kasian Nasib Mu Dek, ''Dicicip'' Pacar hingga Ayah Kandung Sendiri

Kasian Nasib Mu Dek, ''Dicicip'' Pacar hingga Ayah Kandung Sendiri
Tersangka pencabulan terhadap remaja 13 tahun (ayah korban & pacar korban) terpaksa ditahan polisi

Porospro.com - Siswi kelas 1 SMP berinisial H mengalami trauma berat. Remaja 13 tahun ini menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya HN, 47, sejak duduk di bangku kelas V SD.

Tak hanya ayah kandungnya, korban juga dirudapaksa pacarnya RM, 14. Pelaku juga berstatus pelajar kelas II SMP Negeri di kawasan Bengkong.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan kedua pelaku sudah ditangkap.

“Sudah kita amankan. Pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya,” ujarnya di Mapolsek Bengkong, Kamis (18/4) siang.

Kasus ini terkuak dari laporan korban kepada pamannya beberapa hari lalu. Korban mengaku dirudapaksa pacarnya di semak-semak kawasan Golden Prawn pada Februari kemarin.

“Paman dan ayah korban datang (ke Polsek) membuat laporan. Lalu kita minta keterangan korban, dan korban mengatakan terakhir kali yang melakukan (pencabulan) ayah kandungnya,” kata Marihot.

Pencabulan yang dilakukan HN kepada anak kandungnya tersebut sudah dilakukan berulang kali. Terakhir, pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada Maret lalu.

“Sudah dilakukan sejak korban kelas V SD. Itu setiap malam,” ungkap Marihot.

HN yang ditemui di Mapolsek Bengkong mengaku perbuatan bejatnya tersebut mulai dilakukan sejak pisah ranjang dengan sang istri.

“Pertama kali (mencabuli) itu sudah ribut (dengan istri). Jadi saya mengobati bintik-bintik (bagian vital korban),” katanya.

Ia mengaku khilaf sudah menyalurkan nafsunya kepada anak kandungnya. Terlebih, saat ini ia berstatus duda dan kerap tidur bersama anak tunggalnya tersebut

“Cerai samai istri 3 tahun lalu. Saya khilaf,” kata pria yang berprofesi sebagai tukang servis barang elektronik ini.

Sedangkan pacar korban, RM mengaku baru pertama kali mencabuli korban. Ia mengatakan sudah berpacaran selama 3 bulan dan kenal dengan korban dari media sosial (medsos) Instagram.

“Saya sering nonton (film porno). Waktu itu jalan-jalan malam hari di semak-semak,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.

Sedangkan HN ditambah sepertiga masa hukuman dengan ancaman 18 tahun penjara.

Sumber: BatamPos

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar