PILKADA INHIL 2024

Duet dengan Ustadz Suhaidi, Andi Rusli: Insyaallah, jika tidak ada perubahan

Duet dengan Ustadz Suhaidi, Andi Rusli: Insyaallah, jika tidak ada perubahan
Bakal Calon Wakil Bupati Inhil, Andi Rusli Mallarangeng

Porospro.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se- Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Ada salah satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Bacalon) yang siap melanjutkan pembangunan Kabupaten Indragiri Hilir 5 tahun mendatang.

Nama itu sebut saja Dr. H. Ustadz Suhaidi, S.Ag,. M.pd.l dan Andi Rusli. Dirinya menyatakan kesiapan diri maju sebagai Bacalon Bupati Inhil periode 2024-2029.

Anggota DPRD Inhil sekaligus Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat dihubungi Wartawan menyatakan siap berpasangan dengan Ustadz Suhaidi.

Andi juga tak menapik isu tersebut, ia mengatakan jika tidak ada perubahan keduanya akan bertarung di Pilkada tahun 2024 ini.

"Mudah-mudahan. Insyaallah, jika tidak ada perubahan," kata Andi melalui sambungan seluruh, Minggu (21/4/2024).

Berikut Tahap Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. rls

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar