Porospro.com - Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Serma Eri dan Serda Ade D. Purba, Babinsa Koramil 06/Merbau, melaksanakan kegiatan patroli serta sosialisasi tentang karhutla kepada masyarakat di wilayah binaan seputaran Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau.
Kegiatan ini dilakukan secara rutin guna mencegah terjadinya karhutla di wilayah tersebut.
Serma Eri menyampaikan bahwa patroli dan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan.
"Kami ingin masyarakat mengerti bahwa membakar hutan dan lahan sangat merugikan semua pihak dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Selama sosialisasi, Serma Eri menekankan bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak dianjurkan apalagi sebagai metode membuka lahan.
"Pembakaran seperti ini bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidanakan," tegasnya.
Kegiatan patroli dan sosialisasi yang dilakukan Babinsa juga merupakan upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat tentang dampak bahaya karhutla.
"Dampak negatif karhutla sangat luas, mulai dari kesehatan, ekonomi, hingga lingkungan," jelas Serma Eri.
Lebih lanjut, Serma Eri mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"Kepedulian dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan ini," tambahnya.
Serma Eri juga memperingatkan bahaya kabut asap yang timbul akibat pembakaran hutan dan lahan.
"Bahayanya sudah jelas, kabut asap bisa berdampak pada kesehatan pernapasan," katanya. Selain itu, ia mengingatkan bahwa sanksi bagi pelaku pembakaran sangat berat. "Sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara," tutupnya.
Kegiatan yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 06/Merbau ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong mereka untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Kami berharap upaya ini dapat menggugah kesadaran warga untuk lebih menjaga lingkungan dan mematuhi aturan yang ada," pungkas Serma Eri.
Tulis Komentar