Pegawai BUMN Dibawah 45 Tahun Diminta Kembali Ngantor

Pegawai BUMN Dibawah 45 Tahun Diminta Kembali Ngantor

Porospro.com - Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran terkait Antisipasi Skenario The New Normal BUMN. Surat tertanggal 15 Mei 2020 ditujukan untuk Direktur Utama BUMN.

Mengutip surat tersebut, Minggu (17/5/2020), pada poin 1 dijelaskan, dibutuhkan kontribusi seluruh bangsa termasuk di dalamnya BUMN untuk mendukung langkah-langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19.

Poin 2 disebutkan, dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN, Erick meminta agar dilakukan sejumlah hal.

Di antaranya, wajib membentuk task forcepenanganan COVID-19 dengan fokus perhatian melakukan antisipasi skenario The New Normal.

Kemudian, setiap BUMN wajib menyusun protokol penanganan COVID-19 khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra dan stakeholder lainnya (business continuity).

Dalam lampiran surat ini dijelaskan mengenai tahapan pemulihan. Fase pertama yakni dimulai pada 25 Mei di antaranya rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis dan stakeholder penting lainnya (social distancing, masker, kebersihan).

Disebutkan pula pegawai di bawah 45 tahun masuk kerja dan 45 tahun ke atas kerja dari rumah atau work from home.

"Karyawan 45 tahun sesuai batasan operasi," bunyi keterangan lampiran tersebut.

Selanjutnya, tracking kondisi karyawan, penanganan karyawan terdampak, pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk, hingga pembatasan kapasitas.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, ketentuan itu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.

"Perlu diketahui bahwa mengenai tanggal-tanggal tersebut itu sesuai dengan PSBB suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih PSBB maaf kita akan mematuhinya. Misalnya PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kita akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja, tapi misalnya PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya," jelasnya.

"Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah PSBB kita lebih ketat, kenapa? Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBB-nya tak berlaku lagi," sambungnya.

Dalam lampiran surat itu juga memuat sejumlah fase untuk menuju 'normal'. Fase I yakni 25 Mei berisi pedoman umum di antaranya rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan stakeholder penting lainnya (social distancing, masker, kebersihan dan seterusnya). Karyawan di bawah 45 tahun masuk dan work from home (WFH) untuk di atas 45 tahun.

Pada fase ini juga memuat sektor industri dan jasa yaitu pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk.

Lalu, pembatasan kapasitas, pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dengan sistem shifting dan pembatas karyawan masuk. Mal belum diperbolehkan buka.

Fase II 1 Juni berisi sektor jasa retail di mana mal dan toko retail diperbolehkan buka, restoran retail dalam hotel diperbolehkan buka, batasan jumlah pengunjung dan jam buka, serta protokol kesehatan secara ketat.

Fase III 8 Juni yakni sektor jasa wisata yang isinya pembukaan tempat wisata, online tiket dan sistem scan, layanan dalam kawasan dengan minimal kontak fisik, batasan jumlah pengujung, serta social distancing.

Pada fase ini juga memuat sektor jasa pendidikan yang isinya pembukaan tempat pendidikan (universitas dan training center), pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan sistem shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang.

Fase IV 29 Juni yakni pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai dengan kondisi fase 3 dengan tambahan evaluasi untuk penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan yang ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah.

Lalu, pembukaan bertahap restoran, kafe, fasilitas kesehatan tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya, pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat, perjalanan dinas sesuai prioritas dan urgensi dan kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan yang ketat.

Fase V 13 & 20 Juli yakni evaluasi fase IV untuk keseluruhan sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal.

"Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat," bunyi salah satu poin fase V.

Sumber: detik.com

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar