Total Rp 2,9 Gaji 45 ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing Mengaku Belum Diterima

Total Rp 2,9 Gaji 45 ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing Mengaku Belum Diterima

Porospro.com - Sebanyak 45 anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan asing mengaku gajinya tidak dibayar oleh perusahaan yang memberangkatkannya.

Berdasarkan keterangan dari pihak kuasa hukum para ABK, Maxie Ellia Kalangi, para kliennya diberangkatkan oleh PT SAI.

“Kerugian materiil berupa gaji yang belum dibayarkan, bila ditotal sebesar Rp 2.928.459.000,” kata Maxie melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/5/2020).

“Dan kerugian immateriil yang tidak bisa dinilai dengan uang yaitu berupa kerugian kesengsaraan dengan rusaknya hubungan keluarga akibat belum dibayarkan gaji,” sambungnya.

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2017 hingga 2019.

Maxie menuturkan, musyawarah antara para ABK dengan Presiden Direktur PT SAI Rustoyo sempat dilakukan pada 25 Desember 2019.

Kesepakatan, katanya, telah tercapai. Rustoyo disebut telah berjanji membayar gaji para ABK paling lambat 30 Januari 2020.

Bahkan, para ABK dan Rustoyo yang mewakili perusahaannya telah membuat perjanjian bersama.

“Namun kenyataannya setelah tanggal 30 Januari 2020 tidak juga dibayarkan gaji para ABK,” tuturnya.

Usaha pihak kuasa hukum menghubungi Rustoyo melalui sambungan telepon maupun menyurati PT SAI juga tidak membuahkan hasil. Menurut Maxie, keberadaan Rustoyo tak diketahui.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh seorang ABK, pemilik kapal ikan asing tempat salah satu ABK bekerja sudah membayarkan kewajibannya ke Rustoyo.

Kemudian, tutur Maxie, komisaris perusahaan tersebut mengaku pernah mencetak sejumlah bukti pembayaran agen yang bekerja sama dengan PT SAI kepada Rustoyo.

Kendati demikian, para ABK tak kunjung menerima gaji.

Para kuasa hukum pun menilai terdapat dugaan tindak pidana terkait hal tersebut. Maxie menduga adanya keterlibatan staf lain di perusahaan tersebut.

“Diduga telah terjadi tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan diduga telah terjadi tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang diatur dalam KUHP,” ucap dia.

 

Sumber: kompas.com

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar