Porospro.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti adanya pernyataan pemerintah pusat tentang larangan mendistribusikan Gas Elpiji 3 Kg kepada pengecer.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Disdagtri Kabupaten Inhil, Marta Haryadi kepada Porospro.com di ruang kerjanya, Senin (3/2/2025).
"Dalam waktu dekat, kita coba berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan para Agen," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, beredar informasi dari berbagai media elektronik bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI tidak membenarkan lagi para Agen resmi melakukan distribusi Gas bersubsidi ini kepada pengecer.
Alasannya adalah supaya lebih akurat dalam hal pengawasan dan tepat sasaran di masing-masing daerah, serta lainnya.
Meskipun tidak dibenarkan pendistribusiannya, namun pemerintah memberikan solusi untuk dapat merangkul para pengecer bergabung menjadi pangkalan resmi Gas Elpiji 3 Kg, yakni; mengurus izin hingga mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bahkan informasinya, aturan tersebut sudah berlaku terhitung 1 Februari 2025 kemarin. Dan sifatnya menyeluruh se-Nusantara.
Berdasarkan pemberitaan inilah, Kepala Disdagtri Inhil bersikap untuk melakukan upaya-upaya dasar sembari menunggu edaran secara resmi.
"Kita belum menerima edaran resmi, kita juga masih menunggu Juknisnya seperti apa," kata Marta.
"Namun tidak ada salahnya untuk melakukan upaya dasar. Yang jelas, tahap awal ini kita mencoba membangun komunikasi terlebih dahulu kepada Pertamina, karena pihaknya lah yang mengeluarkan izin distribusi untuk para agen itu," tambahnya.
Sekedar untuk diketahui, Harga Ecer Tertinggi (HET) Gas ukuran Melon di Kabupaten Inhil saat ini masih mengacu pada HET tahun-tahun sebelumnya, yakni berkisar Rp21.500.
Oleh karenanya, Disdagtri Inhil dalam waktu dekat juga akan melakukan rapat bersama dengan para pihak terkait tentang rencana penetapan HET terbaru. "Rencana ini segera kita laksanakan," pungkasnya. red
Tulis Komentar