Komisi IV Bahas soal Biaya Iuran Perpisahan Sekolah dengan Disdik Inhil

Komisi IV Bahas soal Biaya Iuran Perpisahan Sekolah dengan Disdik Inhil
Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Wahyudin saat memimpin rapat

Porospro.com - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Kerja/Hearing dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Inhil, Selasa (25/2/2025).

Hearing yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Wahyudin dan didampingi Wakil Ketua, Sekretaris, dan sejumlah anggota Komisi IV.

Pihak Disdik diikuti langsung oleh Kepala Disdik Kabuapten Inhil, H Muhammad Irwan serta sejumlah jajarannya.

Dalam hal ini, peserta rapat membahas tentang biaya iuran perpisahan anak sekolah serta hal-hal lain yang dianggap perlu.

Sebab diketahui, belakangan terakhir ada beberapa kegiatan yang melibatkan wali murid, yang dampaknya dapat memberatkan wali murid tersebut. Khususnya kegiatan perpisahan siswa kelas akhir.

"Mungkin regulasi membuat edaran ini dikembalikan ke wali murid saja. Agar bagaimana kedepannya, dapat terlaksana tanpa membebani," kata Ketua Komisi IV, Wahyudin.

Terkait hal ini, Kepala Disdik Inhil menjelaskan, bahwa pihaknya telah membuat surat edaran nomor 420/DISDIK-INHIL/X/2024/2134 tertanggal 22 Oktober 2024, prihal Edaran Larangan Pungli di Sekolah.

Dalam edaran tersebut termuat 6 poin. Soal RDP tadi, dapat difokuskan pada poin 1 yakni; Dilarang melakukan Pungutan Liar dalam bentuk apapun di Satuan Pendidikan Negeri di dalam wilayah Kabupaten Inhil.

Dan, terfokus lagi kepada poin 3 yakni; Perpisahan dan perayaan-perayaan dilaksanakan di sekolah secara sederhana.

"Maka, tidak ada lagi Pungli-pungli, kalau ada maka kami tindak. Kalau bertentangan dari himbauan kami, berarti melanggar," tegas Irwan.

Tidak sebatas menerbitkan, namun lanjut Kadisdik, pihaknya juga akan selalu mensosialisasikan himbauan tersebut. Sampai pihak sekolah benar-benar memahami dan menerapkan sesuai yang diharapkan bersama.

Hanya saja, himbauan ini hanya berlaku pada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Inhil. Sesuai wilayah pengawasan Disdik Kabupaten Inhil. red

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar