MODUS PENGOBATAN ALTERNATIVE

Bejatnya Pimpinan Ponpes di Kemuning ini, Gadis 21 Tahun Dirudapaksa saat Pingsan

Bejatnya Pimpinan Ponpes di Kemuning ini, Gadis 21 Tahun Dirudapaksa saat Pingsan
Pelaku pemerkosa

Porospro.com - Inisial MJ (49), seorang pimpinan/kepala Pondok Pesantren di salah satu desa di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau terpaksa diamankan petugas kepolisian.

Pasalnya, pria ini terbukti bersalah telah melakukan pelecehan seks terhadap seorang gadis berusia AJ (21) warga setempat.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora pada konferensi pers di Kapolres Inhil, Kamis (27/2/2025) menerangkan, perkara ini merupakan tindak pidana menyetubuhi korban yang dalam keadaan tidak berdaya atau pingsan.

"Modusnya, pelaku mengaku bisa mengobati berbagai penyakit lewat metode pengobatan alternative seperti ruqiah, bekam, dan lain-lain. Serta memanfaatkan keadaan fisik korban yang lemah," terangnya.

Kronogisnya, lanjut Kapolres, hal ini berawal ketika korban menjadi murid di Padepokan Pesantren milik pelaku. Pada Agustus 2024 lalu, korban diantar oleh orang tua korban tinggal di Padepokan tersebut selama 3 hari.

Setelah korban keluar, pelaku kerap menghubungi korban hingga mengirim video sex, bahkan sempat mengajak mengajak menikah siri.

Lalu, pada hari Jumat, tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB, pelaku menghubungi pihak korban mengajak bertemu dan saat itu diketahuinya jika korban sedang sendirian di ruang kelas salah satu TK di desa setempat.

Sontak saja, pelaku saat itu langsung mencium bibir korban, dan tanpa korban ketahui apa sebabnya, kala itu korban langsung pingsan.

Pada situasi itulah, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya. Dan, meninggalkan korban yang masih dalam keadaan tidak sadar.

"Waktu itu, pelaku mengaku bisa mengobati penyakit korban. Hari pertama, pengobatan dilakukan ritual mandi dari jam 1 sampai jam 3. Ketika korban sudah pingsan itu, pelaku membuka hingga memasang lagi pakaian korban," urainya.

Hasil koordinasi dengan pihak Psikolog. Polres Inhil dapat memastikan bahwa korban benar-benar memiliki riwayat penyakit yang dimaksud tersebut. 

Maka dari itu, pelaku dinyatakan bersalah dan langsung kabur. Hasil penyelidikan, petugas kepolisian dapat mengetahui keberadaan pelaku, yakni di Jakarta Timur.

Akhirnya, pelaku pun berhasil diamankan. Kata Kapolres, pelaku dikenakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun. ??????????????red

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar