Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Kapan Dibuka?

Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Kapan Dibuka?

Porospro.com - Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO/manajemen pelaksana) program Kartu Pra Kerja Denni Puspa Purbasari mengungkapkan dalam waktu dekat pendaftaran gelombang keempat akan dibuka. Ia meminta maaf kepada para calon peserta lantaran sudah sesumbar menyatakan akan membuka pendaftaran gelombang keempat usai Lebaran tahun 2020.

"Jadi teman-teman yang mendengar program ini, saya minta maaf, maaf bahwa saya janji surga waktu itu akan dibuka setelah Lebaran," kata Denni via video conference, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Pembukaan pendaftaran gelombang keempat, dikatakan Denni masih dalam penilaian oleh Komite Pra Kerja dan lembaga pengawas program pelatihan ini.

Meski demikian, Denni mengaku dalam waktu dekat pemerintah akan segera mengumumkan pembukaan pendaftaran gelombang keempat program Kartu Pra Kerja. "Jadi sabar sedang berproses tetapi insyaallah tidak lama program Pra Kerja gelombang keempat akan dirilis," ungkap dia.

Program Kartu Pra Kerja ditargetkan untuk 5,6 juta peserta dengan total anggaran Rp 20 triliun di tahun 2020. Dalam pelaksanaannya, setiap peserta mendapat total dana Rp 3.550.000. Rinciannya, sebesar Rp 1.000.000 untuk biaya pelatihan, lalu insentif totalnya Rp 2.400.000 atau Rp 600.000 per bulan diberikan selama 4 bulan, dan insentif survei kepekerjaan sebesar Rp 150.000.

Jika dihitung, insentif yang sudah cair kepada 361.214 peserta setara Rp 216,72 miliar. Perlu dicatat, besaran insentif ini baru pencairan pada bulan pertama.

Jumlah peserta gelombang 1-3 tercatat ada 680.918 orang. Jika dirinci, peserta yang sudah melaksanakan pelatihan pada gelombang pertama sebanyak 168.111 orang, di mana tercatat ada 161.512 peserta yang status pekerjaannya terdampak COVID-19. Pada gelombang kedua ada 288.150 peserta, di mana sekitar 132.642 orang status kepekerjaannya terdampak Corona.

Sedangkan pada gelombang ketiga ada 224.657 peserta, dengan jumlah 98.184 orang yang status pekerjaannya terdampak COVID-19 atau korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Sumber: detik.com

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar