Porospro.com - PT Agro Murni, merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), menyatakan telah mengantongi izin pengerukan kolam dermaga. Namun, hingga kini, aktivitas pengerjaan terhenti dan belum juga dimulai di lapangan.
Perwakilan PT Agro Murni, Canly Rambe, menyebut keterlambatan tersebut disebabkan vendor pelaksana belum melengkapi peralatan sesuai dengan spesifikasi teknis dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.
“Izin pengerukan sudah kami kantongi. Namun pengerjaan belum dimulai karena pihak vendor belum melengkapi peralatan sesuai spesifikasi yang diminta KSOP,” jelas Canly kepada media, kemarin.
Namun, pernyataan itu mengundang kritik dari Pemerhati Lingkungan dari Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Riau, Ahmad Khadafi. Ia menduga ada sesuatu yang ditutupi oleh perusahaan dan meminta agar pihak terkait tidak tinggal diam.
"Perusahaan jangan membodohi masyarakat. Kalau izinnya ada dan kendala hanya alat, ya kerjakan. Jangan sampai ada hal lain yang sengaja ditutupi,” katanya, Minggu (08/06/2025).
Khadafi juga mendesak KSOP Dumai serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau untuk tegas memberikan sanksi bila ditemukan pelanggaran. Ia juga meminta agar DPRD dan Pemerintah Kota Dumai tidak hanya mengancam penyegelan, tetapi segera turun ke lapangan (turlap) untuk menindaklanjuti.
“Izin ada tapi tidak berani kerja. Pasti ada yang ditutupi. Saya minta KSOP, Dinas Lingkungan Provinsi, dan juga DPRD serta Pemerintah Dumai jangan hanya gertak penyegelan. Turun ke lapangan! Kalau ada temuan, bertindak sesuai tupoksi. Kalau perlu, segel sampai perusahaan mau taat aturan,” tegas Khadafi.
Ia menekankan, investasi harus berjalan tanpa mengorbankan lingkungan, ekonomi, dan masyarakat sekitar. Pemerintah daerah, menurutnya, wajib hadir dalam persoalan ini.
“Jangan anggap Dumai ini tidak bertuan. Jangan seenaknya saja beroperasi tanpa peduli pada dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat,” tutup Khadafi. (*)
Tulis Komentar