Porospro.com - PT Agro Murni melayangkan surat kepada media online Porospro.com perihal Somasi untuk Hak Jawab terkait pemberitaan yang tayang pada tanggal 09 Juni 2025 dengan judul (lengkap, klik); PT Agro Murni Akui Kantongi Izin, Khadafi: Jangan Anggap Dumai Tidak Bertuan.
Surat ini diterima pihak manajemen Porospro.com (PT Porospro Media Graha) pada tanggal 14 Juni 2025 di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Melalui surat dengan nomor surat 39/AM/SK/VI/2025 itu, pihak PT Agro Murni menyatakan, bahwa pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang dan tidak benar.
Pihaknya juga menyebutkan, pemberitaan tersebut tidak didahului oleh wawancara atau konfirmasi resmi kepada pihak perusahaan. Padahal, seluruh kegiatan pengerukan dan reklamasi yang dilakukan telah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan dan dikoordinasikan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai.
Pihak perusahaan tersebut juga menilai, bahwa tindakan awak media yang tidak mengedepankan asas keberimbangan dan konfirmasi melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 3. Maka, pemberitaan tersebut dianggap telah mencoreng nama baik perusahaan dan menimbulkan kerugian baik secara finansial maupun operasional.
Tembusan surat yang ditanda tangani Dept Humas PT Agro Murni ini turut dikirimkan ke berbagai pihak terkait, diantaranya; Wali Kota Dumai, DPRD Kota Dumai, KSOP Kelas I Dumai, Dewan Pers, serta Bareskrim Polri.
Demikian klarifikasi, hak jawab, dan koreksi atas pemberitaan yang dimaksud di atas. red
Tulis Komentar