Porospro.com - Sorotan publik terhadap Dinas PUPR Kota Dumai kini beralih ke Bidang Sumber Daya Air (SDA). Aroma dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dana rutin bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap tahun anggaran kian menyengat dan memantik kecurigaan luas. Sejumlah kegiatan rutin yang secara administratif tercatat menyerap anggaran besar dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak saluran air tersumbat, drainase rusak, serta beberapa titik jalan dan infrastruktur di tengah Kota Dumai yang masih kerap terendam banjir. Ironisnya, genangan tersebut bukan hanya terjadi akibat air pasang, namun hujan dengan intensitas ringan pun sudah cukup menyebabkan banjir dan air menggenang, bahkan di kawasan pusat kota.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa anggaran dana rutin SDA yang nilainya ratusan juta hingga miliaran rupiah tidak dikelola secara efektif, minim transparansi, dan jauh dari prinsip akuntabilitas. Publik pun mencurigai adanya praktik manipulatif dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan, yang berdampak langsung pada gagalnya fungsi sistem drainase dan pengendalian air.
Koordinator Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai, Ansor, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kesalahan teknis semata, melainkan telah mengarah pada indikasi awal kejahatan anggaran.
“Setiap tahun dana rutin SDA bernilai ratusan juta bahkan miliaran rupiah dikucurkan. Tapi faktanya, jalan-jalan utama dan infrastruktur di tengah kota masih banjir hanya karena hujan sedikit. Ini bukan sekadar kinerja buruk, tapi indikasi kuat adanya dugaan korupsi,” tegas Ansor.
Berdasarkan estimasi kasar dan perbandingan antara laporan output kegiatan dengan kondisi fisik di lapangan, GEMPA menilai potensi kerugian negara dari pengelolaan dana rutin Bidang SDA PUPR Dumai dapat mencapai miliaran rupiah dalam beberapa tahun anggaran terakhir. Estimasi tersebut muncul dari ketidaksinkronan antara besarnya anggaran yang diserap dengan minimnya dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Situasi semakin mencurigakan ketika di tengah menguatnya sorotan publik, Kepala Bidang SDA PUPR Dumai justru dimutasi ke dinas lain. Langkah ini ditafsirkan publik sebagai upaya pengamanan internal, yang berpotensi mengaburkan tanggung jawab substantif atas pengelolaan anggaran dana rutin.
“Mutasi di tengah isu dugaan korupsi tidak boleh dijadikan tameng. Aparat penegak hukum jangan berhenti pada rotasi jabatan, tetapi harus masuk pada audit menyeluruh dan pemeriksaan substansi anggaran,” lanjut Ansor.
Secara hukum, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dana rutin SDA bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
Pasal 2 ayat (1): memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara; Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara;
Pasal 9: manipulasi administrasi atau laporan kegiatan.
Selain berpotensi melanggar hukum pidana, praktik tersebut juga bertentangan dengan prinsip good governance serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang menuntut transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
GEMPA Kota Dumai menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum, termasuk menyiapkan laporan resmi ke Inspektorat, BPK, Kejaksaan, hingga KPK, apabila Pemerintah Kota Dumai dan Dinas PUPR tidak segera membuka secara transparan data anggaran serta hasil pekerjaan kepada publik.
“Dana rutin bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah itu adalah uang rakyat. Jika dikelola asal-asalan atau diselewengkan, rakyat dirugikan dua kali: secara keuangan dan secara keselamatan lingkungan. Kami tidak akan diam,” tutup Ansor.
Tulis Komentar