Porospro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu bergerak cepat merespons instruksi tingkat provinsi terkait kesehatan dan ketertiban umum. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh wilayah Labuhanbatu.
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape.
Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Maya Hasmita saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (17/7/2026).
“Larangan ini harus segera kita tindak lanjuti. Saya menginstruksikan kepada seluruh pegawai ASN, Non-ASN, karyawan BUMD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, serta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan rokok elektrik atau vape,” tegas Maya.
Bukan tanpa alasan, kebijakan ini merujuk pada rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, perangkat vape kini sangat rentan disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika cair serta zat adiktif berbahaya lainnya.
Larangan ini menjadi langkah preventif Pemkab Labuhanbatu dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman jeratan narkoba jenis baru serta dampak buruk kesehatan jangka panjang. Selaras dengan kebijakan tersebut, Bupati juga mengimbau masyarakat untuk kembali mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Kawasan Tanpa Asap Rokok di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Agar kebijakan ini berjalan efektif dan dipahami secara luas, Pemkab Labuhanbatu akan segera melakukan sosialisasi masif.
“Kita harus pastikan informasi ini sampai ke masyarakat. Segera pasang baliho, spanduk, hingga stiker himbauan di titik-titik strategis yang mudah terlihat oleh publik dan himbauan melalui media sosial,” pintanya.
Di samping isu kesehatan dan narkoba, rapat koordinasi ini juga menyoroti disiplin kerja para abdi negara. Bupati Maya Hasmita mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menjaga integritas dan tidak bermain media sosial selama jam dinas berlangsung.
“Artinya, pada saat jam kerja, tidak boleh ada ASN yang asyik melakukan siaran langsung (live) di media sosial. Apalagi melakukan live dengan masih mengenakan seragam dinas ASN. Tolong ini diindahkan demi menjaga marwah instansi,” cetusnya.
Di akhir arahannya, Bupati mengajak seluruh unsur Forkopimda untuk menyatukan komitmen dalam mengawal setiap regulasi, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten. Sinergi ini dinilai penting demi mewujudkan visi besar daerah.
“Mari kita berkomitmen dan solid mendukung seluruh program serta regulasi yang berlaku. Semua ini demi kemajuan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat agar misi mewujudkan Labuhanbatu yang Cerdas dan Bersinar dapat kita capai bersama,” tutup Maya.
Merespons arahan tersebut, jajaran Forkopimda Labuhanbatu mulai dari unsur Kodim 0209/Lb melalui Kasdim SH Tanjung, Polres melalui KBO Satnarkoba R Manik , hingga Kejari melalui Kasi Intel Memed Rahma Sugama menyatakan komitmen penuh dan siap mengawal penegakan aturan tersebut di lapangan.(*)
Tulis Komentar