Porospro.com - Reskrim Polsek Kateman berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial RM (24) diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, Selasa (04/08/2020).
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK melaui Kasubag Humas Polres Inhil AKP Warno menyebut bahwa Pada hari Senin tanggal (03/08/ 2020) sekira pukul 20.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kateman mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama RM sering melakukan transaksi Narkoba.
Kemudian informasi tersebut di laporkan kepada Kapolsek kateman. Selanjutkan kapolsek kateman KOMPOL IMRON TEHERI, S.Sos, M.H.memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," Sebut nya.
Lanjutnya, Akp Warno menjelaskan
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 anggota Opsnal Reskrim Polsek kateman yang di pimpin oleh Panit Reskrim IPDA HENDRA GUNAWAN, SH langsung melakukan penangkapan terhadap sdr.RM , setelah sdr.RM berhasil diamankan selanjutkan anggota Polsek kateman memanggil Ketua RT dan saksi lainnya dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti:
1. Diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus ukuran sedang yang terbungkus palstik bening.
2. Diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 2 bungkus ukuran kecil yang terbungkus palstik bening.
3. 1 (satu) tas pinggang merk aiger warna dongker kombinasi hitam putih.
4. 1 (satu) dompet warna hitam.
5. 1 kantong plastik yg berisikan plastik bening ukuran kecil.
6. 1 (satu) unit HP Samsung A20 warna hitam,
7. Uang tunai sebesar Rp. 9.232.000,- (sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan rincian Sbb :
- Pecahan 100.000,- sebanyak = 64 Lembar.
- Pecahan 50.000,- sebanyak = 56 Lembar.
- Pecahan 10.000,- sebanyak = 2 Lembar.
- Pecahan 5.000,- sebanyak = 2 Lembar.
- Pecahan 2000,- sebanyak = 1 Lembar.
Berat barang bukti Shabu : 10,10 gram
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek kateman guna penyelidikan lebih lanjut. rls
Tulis Komentar