Porospro.com - Kejaksaan Agung menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
"Satu di Jalan Sriwijaya, satu di Tebet, terkait kasus Jaksa P," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kepada Tempo pada 11 Agustus 2020 malam.
Namun, Febrie enggan membeberkan apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut. Ia hanya menyebut jika barang sitaan tersebut sudah cukup menjadi alat bukti dalam perkara ini.
"Rahasia lah, Yang jelas sudah kami bahas sebagai alat bukti dan dinyatakan cukup," kata Febrie.
Terkait dugaan tindak pidana ini, Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan pada 10 Agustus 2020. Peningkatan status kasus itu dilakukan setelah tim penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menemukan adanya bukti permulaan terjadi tindak pidana.
Pinangki sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan lamanya, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Sumber: tempo.co
Tulis Komentar