Masih Setinggi Langit Bunga Bank, Ini Daftarnya

Masih Setinggi Langit Bunga Bank, Ini Daftarnya

Porospro.com - Suku bunga kredit disebut lambat turun. Meskipun suku bunga acuan dari Bank Indonesia (BI) sudah mencapai level 4% dan terendah sejak 2016.

Berikut daftar suku bunga dasar kredit (SDBK) yang dirangkum detikcom pada Selasa (22/9/2020) dari laman resmi bank.

Bank Mandiri
Bunga kredit korporasi 9,85%, kredit ritel 9,8%, kredit mikro 11,5%. Kemudian untuk kredit konsumsi KPR 10,2%, non KPR 11,95%

Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bunga kredit korporasi 9,95%, kredit ritel 9,8%, kredit micro 16,75%, kredit konsumsi KPR 9,9% dan kredit konsumsi non KPR 12%.

Bank Negara Indonesia (BNI)
Bunga kredit korporasi 9,85%, kredit ritel 9,85%, kredit konsumsi KPR 10,2%, kredit konsumsi non KPR 12%.

Bank Tabungan Negara (BTN)
Bunga kredit korporasi 10,255, kredit ritel 10,25%, kredit konsumsi KPR 10,5% dan kredit konsumsi non KPR 11,5%.

Bank Central Asia (BCA)
Bunga kredit korporasi 8,25%, kredit ritel 8,75%, kredit konsumsi KPR 9,4% dan kredit konsumsi non KPR 8,61%.

PaninBank
Bunga kredit korporasi 10,44%, bunga kredit ritel 9,97%, kredit mikro 17,33%, kredit konsumsi KPR 10,25% dan kredit konsumsi non KPR 10,25%.

Bank Mayapada
Bunga kredit korporasi 9,3%, bunga kredit ritel 11,8%, kredit mikro 13%, kredit konsumtif 10,6%, dan kredit konsumtif non KPR 11,5%.

OCBC NISP
Bunga kredit korporasi 9,95%, kredit ritel 10,25%, kredit konsumsi KPR 9,75%, kredit konsumsi non KPR 10,75%.

Bank Danamon
Bunga kredit korporasi 9,75%, kredit ritel 10,25%, kredit konsumsi KPR 10,25% dan kredit konsumsi non KPR 12%.

BTPN
Bunga kredit korporasi 6,69%, kredit ritel 10,19%, kredit mikro 15,9%, kredit konsumsi non KPR atau kredit pensiun 11,2%.

SDBK adalah acuan yang digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan Bank kepada nasabah. Nah SBDK ini belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.

Jadi, besarnya bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.

 

Sumber: detik.com

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar