Porospro.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menyita sabu-sabu seberat 908,13 gram dan pil ekstasi sebanyak 57 butir.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan kepada sejumlah awak media di Mapolres Inhil, Jalan Gadjah Mada, Tembilahan, Rabu (14/10/2020).
"Barang bukti itu disita oleh salah seorang tersangka berinisial HS di Ujung Parit 10 Pekan Arba," kata Dian.
Dia menerangkan, HS ini ada hubungan bisnis haram dengan salah seorang penghuni Lapas Kelas IIA Tembilahan berinisial HR.
Oleh karenanya, petugas dapat mengungkap kasus itu dengan mudah yakni berawal dari penyitaan Handphone milik HR.
Meski demikian, kepolisian masih melakukan penyelidikan asal barang haram tersebut.
"Untuk HS terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Al)
Tulis Komentar