Polres Inhil Sita 908,13 Gram Sabu dan 57 Butir Ekstasi

Polres Inhil Sita 908,13 Gram Sabu dan 57 Butir Ekstasi

Porospro.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menyita sabu-sabu seberat 908,13 gram dan pil ekstasi sebanyak 57 butir.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan kepada sejumlah awak media di Mapolres Inhil, Jalan Gadjah Mada, Tembilahan, Rabu (14/10/2020).

"Barang bukti itu disita oleh salah seorang tersangka berinisial HS di Ujung Parit 10 Pekan Arba," kata Dian.

Dia menerangkan, HS ini ada hubungan bisnis haram dengan salah seorang penghuni Lapas Kelas IIA Tembilahan berinisial HR.

Oleh karenanya, petugas dapat mengungkap kasus itu dengan mudah yakni berawal dari penyitaan Handphone milik HR.

Meski demikian, kepolisian masih melakukan penyelidikan asal barang haram tersebut.

"Untuk HS terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Al)

 

 

image
Redaksi

POROSPRO.com adalah portal berita umum yang berdomisili di Kota Tembilahan Provinsi Riau. Dikelola oleh sekumpulan anak muda berpengalaman dalam bidangnya, POROSPRO.com mengusung tema pemberitaan dan desain yang fresh dengan tagline Sumber Berita Masa Kini.


Tulis Komentar