Dari 2 Tsk, Polisi Berhasil Menyita Barang Bukti Narkotika

Dari 2 Tsk, Polisi Berhasil Menyita Barang Bukti Narkotika

Porospro.com - Polsek Keritang Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu, pada Kamis 22 Juli 2021, bertempat di Jalan Lintas Samudra Simpang Asmira Desa Petalongan. 

Dua terduga pelaku berinisial ST (37) dan AG (27) yang merupakan warga Desa Petalongan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Keritang.

Keduanya diamankan beserta barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 14 (empat belas) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu. 

Pengungkapan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Lintas Samudra Simpang Asmira Desa Petalongan yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang kemudian diketahui berinisial ST. 

Berdasarkan informasi itu atas perintah Kapolsek Keritang, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku.

"Informasi yang didapat dilapangan pelaku kembali akan melakukan transaksi shabu di Jalan Lintas Samudra Simpang Asmira. Setelah melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap pelaku yang menggunakan sepeda motor, Tim langsung mengamankan 2 orang pelaku inisial ST dan AG," ungkap Kapolsek Keritang AKP Martunus S.H melalui Paur Humas Ipda Esra, S.H.

Pada saat diamankan, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala dusun dan warga setempat.

"Saat penggeledahan tim menemukan barang bukti shabu dengan berat total 3,24 gram," jelasnya. 

Setelah diintrogasi pelaku mengakui barang bukti shabu tersebut akan diberikan kepada calon pembeli yang didapat dari seorang berinisial US. Setelah mendengar keterangan pelaku, Tim dengan membawa serta dua orang pelaku langsung menuju tempat dimana pelaku menerima barang bukti shabu. 

"Sesampainya dilokasi, US sudah tidak ada lagi ditempat. Kemudian Tim langsung mendatangi rumah US namun orang yang dicari juga tidak ditemukan," ujar Ipda Esra. 

Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Keritang Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku di jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan  pidana maksimal dua puluh tahun penjara," ujarnya. rls

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar