KPK Jelaskan 3 Manfaat WBS Terintegrasi

KPK Jelaskan 3 Manfaat WBS Terintegrasi

Porospro.com - Direktur Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tomi Murtomo memaparkan tiga manfaat Whistleblower System (WBS) terintegrasi saat rapat bersama Gubernur Riau Syamsuar secara virtual, Senin (20/9/2021).

Untuk diketahui, bahwa WBS terintegrasi merupakan rangkaian prosedur yang di susun untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran yang di tindaklanjuti secara profesional, transparan, akuntabel, dan mengutamakan kerahasiaan.

Adapun tiga manfaat WBS terintegrasi yaitu, pertama pencegahan korupsi dan pidana korporasi. Maksudnya pencegahan korupsi ini dengan menciptakan rasa kebudayaan di lingkungan internal instansi. 

"Misalnya ketika ada  pegawai di internal kita yang melakukan korupsi atau pelanggaran kita ingin dia di tindak maka perlu di laporkan, selain itu, kita sebagai abdi negara tentu juga tidak ingin merusak citra instansi tempat kita bekerja," katanya.

Manfaat kedua, optimalisasi metode deteksi korupsi sebagai El warning system, identifikasi reflek dan mengoptimalkan penanganan di internal untuk mejaga reputasi dan mendorong perbaikan sistem.

"Mengoptimalkan internal di sini maksudnya adalah WBS ini lebih di tekankan agar di internal itu ditangani dulu supaya misalnya Pemprov riau itu baik  reputasinya agar tindak pelanggaran  itu di tindak dan tidak di biarkan. Hal ini kalau kita tidak akan menjadi pelajaran bagi yang lain, supaya yang ada efek jera," lanjutnya.

Manfaat ketiga, meningkatkan sinergi kaitannya dengan KPK dengan Pemprov Riau meningkatkan sinergi dalam hal  penanganan pengaduannya, apakah aduan yang diberikan sudah di tindak lanjut atau sudah di komunikasi atau belum.

Karena menurutnya, WBS itu proses bukan aplikasi bukan tempat pengaduan tapi WBS itu adalah proses. WBS adalah orang yang diinformasi dan memiliki akses informasi mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di suatu organisasi kepada otoritas yang berwenang.

"Jika informasi dari orang boleh disampaikan namun data tersebut harus telebih dahulu divalidasi. Namun Pemprov Riau dalam hal ini menyediakan saluran yang bisa secara bertahap mungkin harapannya adalah kita memberikan saluran yang ada untuk agar pelapor itu menyampaikan laporan aduannya, dan tentunya ini tetap mengutamakan kerahasiaan," tuturnya. (Mediacenter.riau.go.id)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar