Penulis: Fitriani peserta LK3 Badko Riau-Kepri
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus tahun 1945 mempunyai tekad untuk mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan bangsa dan negara berdasarkan pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Oleh karna itu,dalam kehidupan bernegara,aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa.Segenap warga negara harus slalu menjaga kehormatan bangsa dan negara sebagai bagian dari bangsa dan negara indonesia .Hal tersebut dilakukan dalam rangka mempertahankan eksistensi negara sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.ada atau tidaknya negara ini tergantung dari rakyatnya sendiri untuk mempertahankan keberadaannya.
Dalam pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dijelaskan bahwa setiap warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara .Bela negara merupakan tekad,menyeluruh,terpadu,dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air,kerelaan berkorban untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia,juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Semangat dan komitmen para pejuang tempo dulu dalam meraih kemerdekaan,dilandasi dengan keteguhan dan keyakinan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa.Hal tersebut juga masih diperlukan dalam rangka mengisi dan mempertahankan NKRI. Semangat kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap perjuangan mengisi dan mempertahankan kemerdekaan dengan pembangunan segala bidang.
Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia, tidak mustahil bahwa di masa mendatang akan timbul ancaman dan bahaya terhadap keberadaan NKRI seperti yang pernah dialami di masa lalu. Untuk menanggulangi masalah tersebut, diperlukan semangat kebangsaan dengan intensitas tinggi seperti dalam tahap perjuangan sik perang kemerdekaan tahun 1945-1949.
Menurut pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,dijelaskan bahwa setiap warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.Usaha pertahanan keamanan negara itu dilaksanakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, yang dilaksanakan oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung .
TNI yang terdiri atas angkatan darat,laut,dan udara merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan,melindungi,dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.Sementara itu, polri merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas mengayomi,melindungi,dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Pemerintah negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,memajukan kesejahtraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial.Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara,keutuhan wilayah,serta keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Seluruh warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi atau turut serta dalam upaya pembelaan negara.pembelaan negara bukan hanya dilakukan oleh para pahlawan tempo dulu dalam berjuang meraih kemerdekaan atau dalam mempertahankan kemerdekaan saja,namun kita semua sebagai pemilik negri ini sampai kapanpun harus turut berjuang untuk mempertahankan kedaulatan serta memajukan bangsa.
Tulis Komentar