Bejat! Pelatih Volly Cabuli 13 Anak Didiknya, 1 Sudah Hamil

Bejat! Pelatih Volly Cabuli 13 Anak Didiknya, 1 Sudah Hamil

Porospro.com - Seorang pelatih volly di Kabupaten Demak, inisial LK (39), tega menyetubuhi 13 anak didiknya yang masih ABG. Satu korban di antaranya hamil 8 bulan.

Kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat jumpa wartawan di Mapolres Demak, Senin (18/10/2021).

"Jadi kita mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak-anak di bawah umur dan ada juga salah satu orang yang sudah hamil sampai dengan 8 bulan. Tersangka ini menyetubuhi dan mencabuli korban itu ada 13 anak, tersangka sudah kita amankan," katanya.

Budi mengatakan bahwa semua korbannya merupakan anak didik pelaku dalam berlatih olahraga voli.

"Tersangka ini adalah oknum pelatih voli. Setiap dia melakukan aksinya itu dia mengiming-imingi ke korban mau dibelikan jersey, bola voli, sepatu. Jadi perlengkapan bola voli itu sebagai iming-iming dan setelah latihan itu para korban ini ada yang dikasih uang, di mana yang mau dicabuli itu dia dikasih uang," lanjutnya.

Budi mengungkapkan bahwa korban berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Demak.

Sementara itu, tersangka LK saat dihadirkan dalam jumpa pers mengatakan bahwa dirinya menjadi pelatih voli sejak 2019. Dirinya mengaku melakukan aksi bejatnya sejak 2020.

"Sejak 2019 (melatih). Sejak 2020 (melakukan aksi pencabulan)," ujar LK yang sebelumnya jualan sembako dan nasi di rumahnya itu.

LK mengaku bahwa korbannya yang hamil hingga 8 bulan tersebut ia perlakukan seperti anak.

Korban tersebut saat kejadian masih berumur 14 tahun 8 bulan. Setiap hari korban diberi makan dan disetubuhi saat istri pelaku bekerja di pabrik.

"Sudah ikut saya beberapa tahun yang lalu (korban yang hamil), sudah seperti anak saya sendiri. Saya kasih makan setiap hari. (Anak didik saya) 50 anak, putra-putri mulai usia SD," terang LK.

Kepada polisi tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban yang kini hamil tersebut sejak Januari 2021 di rumah tersangka dan terakhir kali dilakukan pada April 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Atas kasus tersebut LK dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: detik.com

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar