Porospro.com - Adanya penetapan tersangka yang dilakukan penegak hukum Polres Lingga melalui Reskrim terhadap mantan kepala Desa Marok tua kecamatan Singkep Barat atas aktipitas pembuatan Sporadik dan jual beli lahan milik negara tepatnya Hutan Produksi Terpadu (HPT) di desa Marok Tua kecamatan Singkep Barat.
Melalui salah satu anggota LAMI (Farizan) saat dihubungi media ini melalui telpon menyampaikan, Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) kabupaten Lingga sebagai social control bagi pemerintah dan Mitra bagi penegak hukum mendukung sepenuhnya kepada pihak kepolisian Lingga yang telah bekerja keras dan bekerja sama dengan masyarakat dalam membasmi Mafia tanah di kabupaten Lingga, sesuai dengan perintah presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Jokowidodo.
"Kita juga berharap kepada penegak hukum untuk terus-menerus mengembangkan dan mengungkapkan kasus-kasus Mafia tanah yang berada di kabupaten kita ini, agar mafia-mafia tanah tidak lagi berkeliaran dengan bebas dan melakukan kegiatan jual beli lahan hutan di mana itu bukan haknya yang bisa mengakibatkan kerugian pada negara disaat akan dibangunnya insfrastruktur dan merugikan masyarakat untuk kepentingan pribadi, mereka atau kelompok-kelompok tertentu," katanya.
Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia LAMI Juga apresiasi kepada penegak hukum yaitu pihak kepolisian Polres Lingga atas keberhasilan dalam mengungkapkan salah satunya kasus jual beli lahan HPT.
"Tepatnya di Desa Marok Tua kecamatan Singkep barat," pungkas Farizan. (Zul)
Tulis Komentar