PSBBI Bantu Tingkatkan Ekonomi UMKM di Masa Pandemi

PSBBI Bantu Tingkatkan Ekonomi UMKM di Masa Pandemi

Porospro.com - Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (PSBBI) telah membuat ekonomi pelaku UMKM meningkat di masa Pandemi sejak awal November 2021. Perbaikan ekonomi yang diwacanakan Presiden Jokowi mulai terlihat.

Hal itu diungkapkan pelaku UMKM Esti Kriswandari. Dia menyebut sejauh ini peningkatan transaski di market place miliknya di buka lapak alami peningkatan.

“Satu sisi saya melihat ini sebagai bentuk apresiasi terhadap konsumen,” katanya, Minggu (14/11/2021) kemarin.

Dengan demikian, dia pun bisa menggiring konsumen melalui broadcast message di beberapa market place dan mengajaknya membeli barang di market place yang bekerja sama dengan Kemenparekraf.

Terlebih saat mengajukan program ini, Esti melihat dirinya tak dipusingkan dengan persyaratan mendapatkan program. Tak perlu melampirkan ijin usaha maupun persyaratan berbelit, voucher senilai Rp 50 juta didapat melalui sebaran voucher Rp 100.000.

"Sejauh ini sudah ada 36 transaksi, artinya sudah Rp 3,6 juta karena satu vouchernya Rp 100.000. Bagi saya ini cukup besar, karena omset saya sudah mencapai Rp 7 juta," terangnya.

Karenanya ia berharap program ini diperpanjang. Sehingga upaya membangkitkan perekonomian saat pandemi kian tercapai.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengatakan lewat program Kemenparekraf mengajak industri kecil dan menengah untuk terus berkembang.

Pelaku UMKM lainnya, Fauzia Utami, merasakan manfaat program PSBBI. Tami, sapaannya, yang merupakan pedagang baru di salah satu market place yang berkerja sama dengan kemenparekraf ini, ke depan, berharap program ini menggandeng e-commerce lainnya.

“Selain menjual barang di situ, saya juga pembeli di market place itu,” katanya.

“Ini menjadi tantangan baru bagi saya. Saat ini target saya bukan soal omset aja, tapi meningkatkan performance,” imbuhnya.

Tami optimistis akan peningkatan omset usahanya.

Dalam membantu memulihkan ekonomi Indonesia di masa pendemi, Kemenparekraf menebar stimulus dengan total Rp 50 juta terhadap UMKM. Langkah diambil demi meningkatkan kenaikan omset bagi para pelakunya.

Untuk mengikuti program ini, pelaku UMKM bisa mengunjungi situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.

1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.

2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain.

3. Merchant dimiliki oleh WNI.

4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.

5. Mimiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha.

6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif.

7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.

8. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Penyelenggara PSBBI.

Sumber: okezone.com

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar