Porospro.com, PELALAWAN - Dana APDES 1,4 Milyar di korupsi diduga digunakan untuk berfoya-foya.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDES Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan-Riau TA 2017 dan 2018 dengan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan khusus inspektorat Kabupaten Pelalawan sejumlah Rp. 1.440.775.692,21 yang diduga dilakukan oleh saudara Abdul Haris Bin M.Nur telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pelalawan.
" Ya, Tersangka sudah diamankan dan AH saat ini mendekam di Rutan Polres Pelalawan pada hari Rabu 3 Juli 2019 sekira pukul 10.00 Wib oleh unit III Tipidkor Polres Pelalawan telah dilakukan pemeriksaan", ujar Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian, Kamis (4/7) di unit III.
Miris apa yang dilakukan tersangka Kades Sungai Solok ini, Dana Desa sebanyak 1,4 Milyar diduga digunakan untuk berfoya-foya di pulau Batam-Kepri, hal ini terungkap saat dilakukan pemeriksaan kepada penyidik AH mengakui perbuatannya, ungkap AKP Teddy.
" Tersangka AH saat di periksa penyidik unit III Tipidkor Polres Pelalawan mengakui perbuatannya, bahwa dana desa yang harusnya dipergunakan untuk program pembangunan desa Sungai Solok telah digunakan untuk berfoya-foya ke Pulau Batam-Kepri", ungkap AKP Teddy kepada wartawan saat dikonfirmasi. (GP1)
Tulis Komentar