6 Pengedar dan BB 100,80 Gram Berhasil diamankan Polres Labuhanbatu dalam Waktu Sepekan

6 Pengedar dan BB 100,80 Gram Berhasil diamankan Polres Labuhanbatu dalam Waktu Sepekan

Porospro.com - Dalam kurun waktu sepekan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan tersangka 6 Orang, salah satunya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) dan barang bukti sabu berat total 100,80 Gram.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, petugas berhasil menangkap BDS Alias Boby (24) Laki-Laki di Jalan WR.Soepratman, Kecamatan Rantau Utara pada Selasa 30 November 2021 sekira pukul 17:00 Wib dengan barang bukti sabu seberat 6.20 Gram Brutto. 

Pertama kita berhasil menangkap Boby 24 Thn, dengan Barang Bukti (BB) 6,20 Gram Bruto. Selanjutnya dikembngkan dan berhasil menangkap Arman 23 Thn, Topan 23 Thn dengan barang bukti 60,18 Gram Bruto sabu berhasil disita. 

“Kita berhasil meringkus Boby. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menangkap Arman dan Topan di Jalan Ahmad Yani pada hari yang sama,”Jelas Kasat Narkoba, Senin (06/12/2021).

Disitu Kasat menjelaskan dari tiga tersangka yang sudah diamankan, Tim melakukan pengembangan ke Gunung Tua tepatnya di DS. Bajak Kec. Portibi, Kab. Palas dan berhasil menangkap Sutan 26 Thn, dimana peran sutan adalah penghubung dengan jaringan yang ada diluar kota rantau prapat.

“Keempatnya mengaku nekat jual narkoba karena terobsesi dengan sepak terjang Man Batak,” Kata Kasat.

Sementara dalam perkara lain, Sat Narkoba Polres labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar sabu di Ds. Perlabian Kampung Rakyat pada Rabu tgl 01 Des 2021 pkl.10.30 WIB berinisial DP als Dimas Lk 21 Thn berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu 28,42 Gram.

Kemudian pada Kamis tangal 02 Des 2021 pukul 18.20 WIB dari Labura seorang IRT berhasil ditangkap berinisial SN als Ningsih 44 Thn, ditangkap di Jl Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vision Merah setelah dilakukan penyelidikan secara under cover buy dari Tsk Ningsih disita sabu seberat 6,10 Gram.

Diduga himpitan ekonomi IRT tersebut terlibat kasus narkoba karena sang suami sekarang berada di Lapas dengan kasus Narkotika. Jelas Kasat Narkoba.

Ke enam tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 thn penjara. (Jerri)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar