Porospro.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengingatkan kepada para pedagang, atau distributor soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI nomor 3 dan 6 tahun 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Disdagtri Kabupaten Inhil melalui Sekretaris Dinas, Wanhar saat pertemuan dengan para pedagang dan distributor minyak goreng, beberapa waktu lalu.
Yang mana, kedua aturan itu sama-sama mengatur tentang minyak goreng hasil perkebunan sawit. Pertama, mengatur soal satu harga. Kedua, mengatur soal HET.
"Kita akan selalu melakukan pemantauan di lapangan terkait aturan ini," kata Wanhar yang didampingi Kabid Perdagangan, Hj Salbiah.
Menurutnya, aturan ini sudah seharusnya diterapkan di Kabupaten Inhil. Tapi mungkin saja, lanjutnya, cukup mengagetkan bagi pengusaha yang tidak dapat menerapkan secara maksimal.
"Kita akan lihat apa kendala di lapangan, itu akan kita sampaikan ke Pemprov Riau," pungkasnya. (Advertorial)
Tulis Komentar