Porospro.com - Para Camat, Lurah, dan Kepala Desa adalah ujung tombak penguatan konvensi hak anak. Anak sebagai generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, MMA saat mewakili Bupati membuka Bimbingan Teknis Penguatan Konvensi Hak Anak Dalam Rangka Percepatan Pencapaian Kecamatan Layak Anak dan Kelurahan/Desa Layak Anak Tahun 2022 di Aula BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Rantau Selatan, Senin (6/6/2022).
Sekda mengatakan dalam pengembangan Kabupaten Layak anak pada intinya mendasarkan pemenuhan 5 kluster konvensi hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan waktu luang, pendidikan dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.
Sekda menambahkan terpenuhi atau tidaknya hak anak, masalah anak yang terlantar, kekerasan kepada anak oleh orang tua merupakan tanggung jawab bersama Kepala Desa, Lurah, Camat, dan juga Bupati. Pemerinta harus bisa memperlakukan anak dengan baik untuk dididik, yang akan menjadi sumber daya manusia nantinya.
"Berguna nggak anak ini nanti kepada Labuhanbatu. Anak itu kita perbaiki, kita bina. Macam-macam yang kita lakukan untuk menjadikan anak anak ini dapat berguna. Kalau bisa, anak Labuhanbatu ini bisa bersaing di internasional, berhasil tidaknya, tergantung di tangan bapak ibu sekalian," ucap Sekda.
Menutup sambutannya, Sekda mengatakan kepada peserta bimbingan untuk dapat mengikuti acara bimtek ini dengan baik dan mencermati dan memahami yang diberikan.
Narasumber dalam bimtek ini adalah Dra. Hj. Marhamah, M.Si mengatakan Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya pada tahun 1989 oleh PBB. Indonesia mengadaptasi konvensi ini yang mulai berlaku pada 5 Oktober 1990.
Marhamah menjelaskan bahwa ada 4 hak anak sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu Hak Hidup, Hak Tumbuh Kembang, Hak Perlindungan, dan Hak Partisipasi. Peran pemerintah dalam hal ini adalah mempertimbangkan kebijakan-kebijakan yang berlaku, apakah sudah sesuai dan mengakomodir kebutuhan anak. (Red)
Tulis Komentar