Kenapa Dua Level Pejabat Ini Tetap Harus Masuk Kantor?

Kenapa Dua Level Pejabat Ini Tetap Harus Masuk Kantor?

Porospro.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan Menpan RB Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 yang dibacakan secara live streaming di akun Youtube resmi Kemenpan RB, Senin (16/3/2020).

Namun, Tjahjo menuturkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan terdapat 2 level pejabat struktural tertinggi untuk melaksanakaan tugasnya di kantor.

"Dua level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintah dan layanan kepada masyarakat tidak terhambat," kata Tjahjo dalam konferensi video, Senin (16/3/2020).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini mengatakan, 2 level pejabat struktural tertinggi itu akan disesuaikan dengan struktural kantor pemerintahan masing-masing.

"Jadi kalau di kementerian itu misalnya penjabat JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) madya dengan penjabat JPT pratama. Kalau di Pemda mungkin tergantung kantornya, misalnya di dinas itu berarti Kepala Dinas dan Kepala Bagiannya itu setidaknya tinggal di kantor," ujar Rini.

Selanjutnya kata Rini, level-level ASN lainnya di bawah JPT Pratama dan JPT Madya atau koordinator-koordinator jabatan fungsional bisa diatur secara bergiliran.

Lebih lanjut, ASN yang boleh bekerja di rumah setelah diatur oleh Penjabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan termasuk monitoring kinerja.

"Pada pimpinan unit tetap melakukan pengawasan monitoring dan melakukan pembagian kerja. Nanti Menpan RB akan menyusun bagaimana pola untuk monitoring kerja di lingkungan K/L," kata dia.

Sumber: kompas.com

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar