Buruan..!!! Bawaslu Inhil Buka Pendaftaran Calon PKD untuk Pemilu Serentak 2024

Buruan..!!! Bawaslu Inhil Buka Pendaftaran Calon PKD untuk Pemilu Serentak 2024

Porospro.com - Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuka Pendaftaran bagi Calon Pengawas Kelurahan/Desa untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Pendaftaran tersebut akan dibuka mulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023.

"Kuotanya satu kelurahan/desa satu orang," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Inhil, Rois Habib saat melakukan kegiatan Konferensi Pers dengan beberapa wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Inhil, Jumat 13 Januari 2023.

Adapun tempat pendaftarannya disebutkan Rois dilaksanakan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing.

"Pendaftarannya dilakukan di Kantor Panwaslu Kecamatan setempat. Adapun berkas formulir seperti surat lamaran dan lain sebagainya termasuk informasi persyaratannya disamping bisa diambil di Kantor Panwaslu Kecamatan juga bisa di unduh atau di download di Website Bawaslu Kabupaten Inhil," paparnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Inhil, Ahmad Tamimi yang juga hadir pada kegiatan tersebut menyebutkan bahwa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar diantaranya adalah tidak berada dalam ikatan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

"Jadi jika suami atau istrinya sudah menjabat sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan, PPK dan PPS maka tidak bisa lagi mendaftar sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa ini," sebutnya.

Tamimi menambahkan, Bawaslu dan jajarannya juga menerima Tanggapan dan Masukan dari masyarakat terhadap para calon Panwaslu Kelurahan/Desa.

"Setelah diumumkan pada tanggal 28 Januari 2023 mendatang, ada masa Tanggapan dan Masukan dari masyarakat yaitu sejak tanggal 28 Januari hingga 5 Februari 2023. Jadi silahkan masyarakat memberikan tanggapan dan masukan kepada kami melalui Panwaslu Kecamatan setempat," terangnya.

Untuk diketahui, Panwaslu Kelurahan/Desa ini adalah merupakan petugas yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan/desa, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan. rls

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar