PLN Ringankan Tagihan

Pencatatan Meteran Listrik Ditiadakan

Pencatatan Meteran Listrik Ditiadakan

Porospro.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) menangguhkan sementara waktu proses pencatatan dan pemeriksaan meteran listrik pelanggan, upaya mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19).

Sebagai gantinya, PLN menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pelanggan pasca bayar. Hal itu berlaku untuk pembayaran rekening bulan April, seluruh Indonesia.

“Artinya, untuk pembayaran rekening bulan April, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada Desember, Januari dan Februari. Hal ini kami lakukan untuk menghindari pembaca/ pencatat meter melakukan kunjungan ke rumah-rumah pelanggan sehingga upaya pencegahan penyebaran Virus Corona sebagaimana yang menjadi imbauan pemerintah untuk melaksanakan work from home dan physical distancing dapat berhasil,” kata Senior Executive Vice President (SEVP) Departement Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono di Jakarta, Kamis.

Kebijakan tersebut, kata dia, agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan kuatir untuk berinteraksi dengan petugas.

Ia menambahkan, jika ada pengaduan atau keluhan pelanggan terkait ketidaksesuaian pencatatan meteran listrik terakhir dan perhitungan rekening, akan diperhitungkan pada rekening bulan depan, sehingga pelanggan tetap tidak akan dirugikan. Pengaduan bisa langsung disampaikan ke contact center PLN 123.

PLN juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online untuk meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas.

Sebelumnya, Wapres Ma'ruf mengatakan sepanjang masa tanggap darurat corona, pemerintah akan meringankan tagihan listrik masyarakat miskin, khususnya rumah tangga dengan daya 450 Watt dan 900 Watt. Sementara besarannya masih didiskusikan.

Sumber: jpnn.com

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar