Porospro.com - Serda Ade D. Purba dan Serda C.J. Silalahi, Babinsa dari Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis, terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah binaan, khususnya di seputaran Desa Lukit, Kecamatan Merbau. Mereka juga melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat setempat sebagai bagian dari upaya pencegahan yang rutin dilakukan oleh Babinsa.
"Kegiatan patroli dan komunikasi sosial (komsos) ini memiliki tujuan yang jelas, yakni untuk memberikan contoh kepada masyarakat tentang pentingnya peduli terhadap lingkungan dan mencegah praktek membakar hutan dan lahan yang berpotensi merugikan semua pihak," Jelas Babinsa.
Serda Ade D. Purba menegaskan bahwa tindakan pembakaran tersebut melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dipidanakan. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius, dan masyarakat perlu memahami bahayanya serta konsekuensinya. Babinsa berharap masyarakat dapat memahami betapa pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah praktik-praktik yang merusak alam.
Pelaksanaan patroli dan sosialisasi tentang karhutla ini menjadi langkah penting dalam menggugah kesadaran masyarakat tentang dampak bahaya akibat kebakaran hutan dan lahan.
Selain merugikan aspek kesehatan, juga berdampak negatif pada ekonomi dan lingkungan. Babinsa berupaya menjadikan masyarakat lebih peduli dan berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan
Babinsa mengingatkan masyarakat tentang bahaya kabut asap yang dapat mempengaruhi pernafasan jika lahan dibuka dengan cara dibakar. Sanksi yang diberlakukan atas pelanggaran ini sangat serius, berupa denda miliaran rupiah dan hukuman penjara. Dalam kesadaran ini, masyarakat diharapkan akan lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan untuk menjaga lingkungan demi kebaikan bersama.
Tulis Komentar