35 Peserta Ikuti Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022

35 Peserta Ikuti Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022

Dalam upaya perlindungan kepada masyarakat dari pemasukan obat dan makanan yang tidak terjamin keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu ke dalam wilayah Indonesia, Loka POM di Kota Dumai melaksanakan sosialisasi terkait aturan yang berlaku melalui kegiatan Asistensi Regulasi Peraturan Badan Pom Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri oleh 35 peserta yang terdiri dari Bea Cukai Dumai, Pangkalan TNI AL Dumai, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Dumai, Balai Besar POM di Pekanbaru, Perwakilan PT. Pelindo 1 Cabang Dumai, Perwakilan CV. Solusindo Perdana Logistik, Perwakilan PT. Seiya Indonesia Pratama, Perwakilan PT. Pelayaran Nasional Malindo Bahari, dan Lintas Sektor terkait.

Kegiatan ini dibuka oleh Walikota Dumai yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Dumai, Syahrinaldi.

Dalam sambutannya, Syahrinaldi mewakili Pemerintah Kota Dumai mendukung dan mengapresiasi terhadap kegiatan sosialisasi peraturan tentang pengawasan pemasukan produk obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah yang penting dilakukan sebagai salah satu upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari produk-produk yang tidak layak konsumsi serta menjaga daya saing produk-produk lokal.

Narasumber kegiatan tersebut berasal dari Badan POM Republik Indonesia dan Bea Cukai Dumai yang menyampaikan informasi terkait batasan dalam membawa obat dan makanan oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

“Untuk komoditi obat keras sesuai resep dokter, untuk kebutuhan pengobatan maksimal 90hari pengobatan, sedangkan untuk obat bebas dan obat bebas terbatas untuk kebutuhan pengobatan maksimal 3 hari dan tidak harus disertai resep dokter. Untuk komoditi obat tradisional dan suplemen kesehatan penumpang dan awak kapal maksimal boleh membawa hanya 5 pcs untuk setiap jenis/item produk. Sedangkan untuk produk kosmetik maksimal hanya boleh membawa 20 pcs per penumpang. Untuk komoditi makanan diperbolehkan membawa maksimal 5 kg per penumpang, untuk makanan keperluan gizi khusus harus sesuai dengan resep dokter,” ujar Jerry Voldo.

Plt Kepala Bea Cukai Dumai, Tommy Hutomo dalam paparannya menyampaikan kriteria barang penumpang yang tiba tidak bersama penumpang.

Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan komitmen bersama dalam pelaksanaan pengawasan pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia.

Diharapkan melalui kegiatan ini masuknya produk ilegal melalui Kota Dumai dapat dikendalikan.

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar