Porosproo.com, Dumai - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Dumai membahas rencana pemindahan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) dari Jalan Jenderal Sudirman ke Jalan H. R. Soebrantas sepanjang 627 meter.
“ Saat ini kita sedang melakukan pembahasan rencana pemindahan KTL dari Jalan Sudirman ke Jalan H. R. Soebrantas,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Said Effendi, Rabu (9/8/2023).
Menurut Kadishub, pemindahan KTL ke Jalan Jalan H. R. Soebrantas sudah ditetapkan pada 8 Maret 2023 dalam forum grup diskusi, Disebabkan Jalan Sudirman sudah dijadikan tempat wisata kampung kuliner.
Rencana pemindahan KTL ini, bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tata tertib berlalu lintas, dapat juga mewujudkan lalu lintas tertib, lancar, aman dan teratur.
“Kawasan tertib lalu lintas ditetapkan di Jalan HR Subrantas dimulai dari traffic light pertigaan Jalan Sudirman sampai Bundaran Jalan Putri Tujuh sepanjang 627 meter. Sebelumnya KTL di Jalan Sudirman, namun saat ini sudah dijadikan tempat wisata kuliner,” tutur Said Effendi.
Dishub Dumai intens menggelar rapat rapat dengan instansi terkait, seperti Satlantas sebagai penindakan dan penegakan hukum, Jasa Raharja memberikan santunan apabila terjadi kecelakaan dan Dinas PUPR yang berwenang memperbaiki serta meningkatkan kondisi ruas jalan dan drainase.
Lebih lanjut, Dinas Lingkungan Hidup agar bisa menata taman taman di sepanjang KTL, Dinas Kominfo yang mengelola pembentukan opini dan informasi publik serta Satpol PP melakukan penertiban pemanfaatan jalan oleh pedagang kaki lima.
Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) adalah area atau wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai zona yang memiliki aturan dan tata cara tertentu untuk pengguna jalan.
Tujuan dari KTL adalah untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam lalu lintas agar tercipta keamanan bagi pengguna jalan, pejalan kaki, serta masyarakat sekitar.
Ketika berada di KTL, sebagai pengguna jalan kita juga diharapkan untuk patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku, menghormati hak-hak pejalan kaki, serta saling menghargai dengan pengendara lain.
Sementara, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Lantas AKP Lily Sulfiani menyambut baik rencana pemindahan KTL dari Jalan Sudirman ke HR Subrantas ini dan siap mendukung pelaksanaan tertib lalu lintas sesuai tugas dan fungsi, yaitu penindakan hukum bagi pelanggar aturan di jalan umum.
Selain itu, dibentuk KTL di Jalan HR Subrantas terlebih dahulu harus tertib secara administrasi dan dilengkapi fasilitas pendukung di ruas jalan tersebut, misal rambu rambu pengatur kecepatan jalan, sarana pejalan kaki dan ada jalur sepeda serta penyeberangan.
“Kami siap mendukung dan berharap semuanya berjalan sesuai rencana dan efektif menekan angka pelanggaran lalu lintas. Kita akan berpartisipasi untuk menyukseskan KTL ini dengan menempatkan personel Satlantas di Pos Pemantau yang sudah disiapkan,” tutup Kasat Lantas Polres Dumai AKP Lily Sulfiani.
Rapat dihadiri oleh Kasatlantas Polres Dumai, Jasa Raharja, Satpol-PP, Pupr, Dlh, dan ASN Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Tulis Komentar