DPMPTSP Inhil Pastikan 3 Jam Tuntas Urus Izin Reklame, Berikut Persyaratannya


Porospro.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah menyampaikan kepada para pelaku usaha hingga masyarakat umum di berbagai media tentang tata cara mengurus izin reklame dengan benar.

Kali ini, dipastikan akan tuntas semua urusan semua kebutuhan perizinan Reklame jika dipastikan sudah memenuhi perlengkapan atau persyaratan-persyaratannya.

Lalu, apa saya syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin Reklame? Berikut uraiannya;

DPMPTSP Inhil Pastikan 3 Jam Tuntas Urus Izin Reklame, Berikut Persyaratannya
DPMPTSP Inhil Pastikan 3 Jam Tuntas Urus Izin Reklame, Berikut Persyaratannya
DPMPTSP Inhil Pastikan 3 Jam Tuntas Urus Izin Reklame, Berikut Persyaratannya
DPMPTSP Inhil Pastikan 3 Jam Tuntas Urus Izin Reklame, Berikut Persyaratannya
DPMPTSP Inhil Pastikan 3 Jam Tuntas Urus Izin Reklame, Berikut Persyaratannya
DPMPTSP Inhil Pastikan 3 Jam Tuntas Urus Izin Reklame, Berikut Persyaratannya
DPMPTSP Inhil Pastikan 3 Jam Tuntas Urus Izin Reklame, Berikut Persyaratannya
DPMPTSP Inhil Pastikan 3 Jam Tuntas Urus Izin Reklame, Berikut Persyaratannya